JAKARTA, koranmetro.com – Isu kewarganegaraan ganda selalu menjadi topik yang menarik perhatian publik, terutama ketika melibatkan tokoh terkenal. Baru-baru ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Indonesia, Yasonna Laoly, menegaskan bahwa Paulus Tannos, seorang pengusaha ternama yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh penting di Indonesia, tetap menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun ia memiliki paspor negara lain.
Keputusan ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan terkait status kewarganegaraan di Indonesia yang memiliki regulasi ketat tentang kewarganegaraan ganda. Lantas, bagaimana hal ini bisa terjadi, dan apa yang mendasari pernyataan Menkum tersebut? Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai kasus Paulus Tannos dan apa artinya bagi status kewarganegaraan Indonesia.
1. Latar Belakang Kasus Paulus Tannos
Paulus Tannos, yang dikenal luas sebagai pendiri dan CEO Emtek Group, memang memiliki karier yang cemerlang di dunia bisnis. Namun, belakangan ini, keberadaan paspor asing yang dimilikinya menjadi perbincangan publik. Tannos diketahui memiliki kewarganegaraan dari negara lain selain Indonesia, yang menimbulkan spekulasi mengenai status kewarganegaraannya sebagai WNI.
Di Indonesia, kewarganegaraan ganda adalah hal yang kontroversial dan sering kali dianggap ilegal berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) menegaskan bahwa WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda, dan jika seseorang dengan sengaja memperoleh kewarganegaraan negara lain, status WNI-nya bisa dicabut.
2. Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly
Terkait isu kewarganegaraan ganda ini, Menkumham Yasonna Laoly memberikan penjelasan tegas. Ia memastikan bahwa Paulus Tannos tetap berstatus sebagai WNI meskipun memiliki paspor negara lain. Menurut Yasonna, Tannos tidak melanggar hukum kewarganegaraan Indonesia, karena dalam hal ini, kewarganegaraan Indonesia Tannos tidak pernah dicabut oleh pemerintah.
Yasonna mengungkapkan bahwa meskipun Tannos memiliki paspor negara lain, itu tidak otomatis menghilangkan status kewarganegaraannya sebagai WNI, asalkan yang bersangkutan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelepasan kewarganegaraan Indonesia secara sah. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia memberikan penegasan bahwa status kewarganegaraan Tannos tidak terpengaruh oleh keberadaan paspor negara lain.
3. Penyebab Paulus Tannos Memiliki Paspor Negara Lain
Keputusan untuk memiliki kewarganegaraan ganda atau paspor negara lain biasanya terkait dengan alasan pribadi, profesional, atau kebutuhan bisnis. Dalam kasus Paulus Tannos, paspor negara lain mungkin dimiliki untuk kepentingan internasional atau kebutuhan dalam kegiatan bisnis yang melibatkan hubungan antarnegara. Banyak pengusaha global yang memiliki kewarganegaraan lebih dari satu negara untuk mempermudah perjalanan bisnis mereka, serta untuk mendapatkan akses atau keuntungan dari kebijakan negara tertentu.
Namun, hal ini tetap menjadi perdebatan, terutama terkait dengan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda, termasuk hak dan kewajiban yang berlaku di negara asalnya.
4. Implikasi Hukum bagi WNI dengan Paspor Negara Lain
Menurut UU Kewarganegaraan Indonesia, apabila seseorang dengan sengaja memperoleh kewarganegaraan negara lain setelah menjadi WNI, maka ia bisa kehilangan status WNI. Akan tetapi, dalam kasus Paulus Tannos, pemerintah memastikan bahwa ia tidak melakukan tindakan yang membatalkan kewarganegaraannya di Indonesia. Bahkan, Yasonna Laoly menambahkan bahwa kewarganegaraan ganda hanya akan menjadi masalah jika ada pernyataan atau tindakan formal yang menyebabkan seseorang melepaskan kewarganegaraannya sebagai WNI.
Sebagai contoh, jika seseorang mengajukan permohonan secara resmi untuk menjadi warga negara negara lain, dan dalam proses tersebut ia secara eksplisit melepaskan kewarganegaraannya yang asli, maka hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya status WNI. Namun, dalam kasus Tannos, tidak ada indikasi bahwa hal tersebut terjadi.
5. Mungkinkah Perubahan Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia?
Perdebatan tentang kewarganegaraan ganda di Indonesia memang tidak pernah surut. Banyak pihak yang berpendapat bahwa Indonesia sebaiknya mempertimbangkan untuk mengubah regulasi kewarganegaraan ganda, terutama bagi mereka yang berprofesi internasional atau bekerja di sektor bisnis dan pemerintahan global.
Beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, dan banyak negara di Eropa, sudah mengadopsi kebijakan kewarganegaraan ganda yang lebih fleksibel, dengan alasan untuk mendukung mobilitas internasional. Hal ini mungkin saja menjadi topik diskusi dalam pembaruan undang-undang di masa depan.
Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly terkait Paulus Tannos tetap menjadi WNI meski memiliki paspor negara lain memberikan kejelasan bagi publik mengenai posisi hukum kewarganegaraan di Indonesia. Meskipun terdapat peraturan ketat mengenai kewarganegaraan ganda, dalam hal ini Tannos tidak kehilangan status WNI-nya, karena tidak ada bukti formal bahwa ia melepaskan kewarganegaraannya secara sah.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih dalam mengenai kewarganegaraan di Indonesia, serta membuka peluang bagi diskusi lebih lanjut mengenai kemungkinan perubahan aturan yang lebih fleksibel mengenai kewarganegaraan ganda, terutama untuk individu yang memiliki kegiatan internasional atau bisnis global.