Kapolri Memberhentikan Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Penembakan Gamma

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah pencopotan Kombes Irwan Anwar, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan investigasi yang lebih mendalam dan transparan mengenai insiden penembakan ini

Setelah pencopotan Kombes Irwan Anwar, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan investigasi yang lebih mendalam dan transparan mengenai insiden penembakan ini

JAKARTA, koranmetro.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi dan rotasi terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, sebagai respons terhadap insiden penembakan yang menewaskan seorang pelajar bernama Gamma. Keputusan ini diambil setelah adanya desakan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menilai bahwa Kapolrestabes tidak mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus penembakan Gamma, seorang siswa SMKN 4 Semarang, terjadi ketika ia ditembak oleh anggota kepolisian, Aipda Robig Zaenudin. Insiden ini memicu kemarahan masyarakat dan keluarga korban, yang merasa bahwa penanganan kasus ini tidak transparan. Keluarga Gamma dan berbagai organisasi masyarakat mendesak agar Kapolrestabes Semarang dicopot dari jabatannya karena diduga berupaya menutupi fakta-fakta penting dalam kasus ini.

Baca Juga :  Penembakan Gamma oleh Aipda R Bukan untuk Bubarkan Tawuran

Tanggapan dan Langkah Selanjutnya

Setelah pencopotan Kombes Irwan Anwar, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan investigasi yang lebih mendalam dan transparan mengenai insiden penembakan ini. Kapolri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penegakan hukum dan perlunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.Dengan langkah ini, diharapkan kasus penembakan Gamma dapat ditangani dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru