Pejabat Pemerintah Akui Keberadaan Hutan dengan Sertifikat Hak Milik

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ke depannya, diharapkan proses sertifikasi dan pengakuan hutan hak milik dapat berjalan lebih efektif, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan hutan yang lebih baik

Ke depannya, diharapkan proses sertifikasi dan pengakuan hutan hak milik dapat berjalan lebih efektif, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan hutan yang lebih baik

JAKARTA, koranmetro.com – Keberadaan hutan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) kini diakui oleh pejabat pemerintah sebagai bagian dari pengelolaan lahan yang sah di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam, hak masyarakat adat, dan regulasi agraria yang berlaku. Pengakuan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur bahwa hutan hak adalah hutan yang berada di atas tanah yang telah dibebani hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, atau hak guna bangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria .

Apa Itu Hutan Hak?

Hutan hak adalah jenis hutan yang berada di atas tanah yang memiliki status kepemilikan tertentu, termasuk tanah dengan Sertifikat Hak Milik. Dalam konteks ini, sertifikat tanah menjadi dokumen legal yang menunjukkan bukti kepemilikan lahan, termasuk lahan yang digunakan sebagai kawasan hutan. Pengakuan ini memberikan masyarakat atau pemilik tanah hak untuk mengelola dan memanfaatkan hasil hutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Peringatan HUT Golkar, Jokowi dan Gibran Hadir, Apa Ada Rencana Bergabung?

Dampak Pengakuan Hutan dengan Sertifikat Hak Milik

  1. Pengakuan Hak Masyarakat Adat
    Pemerintah terus mempercepat pengakuan terhadap hutan adat, yang merupakan bagian dari hutan hak. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
  2. Keseimbangan antara Konservasi dan Pemanfaatan
    Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan pengelolaan hutan dapat dilakukan secara lebih transparan dan bertanggung jawab. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa pemanfaatan hutan tidak merusak ekosistem atau melanggar prinsip keberlanjutan.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah Indonesia telah mengakui keberadaan hutan yang berada di atas tanah dengan sertifikat hak milik. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan dan pengelolaan hutan di Indonesia.

Pengakuan Terhadap Hutan Hak Milik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengakui keberadaan hutan yang berada di atas tanah dengan sertifikat hak milik.Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan hak adalah hutan yang berada di atas tanah yang telah dibebani hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Pengakuan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hutan di atas tanah hak milik mereka.

Baca Juga :  Tragedi di Bali Ambulans Nyemplung Setelah Diseruduk Truk Jenazah Terlihat Mengapung

Implikasi dan Manfaat

Dengan adanya pengakuan ini, pemerintah dapat melakukan pendataan dan pengelolaan hutan yang berada di atas tanah hak milik secara lebih terstruktur.Selain itu, pengakuan ini juga dapat melindungi hak-hak masyarakat atas hutan yang mereka miliki, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah menyatakan akan terus mempercepat proses pengakuan hutan adat dan hutan hak milik. Hal ini merupakan upaya untuk menghindari konflik tenurial yang kerap terjadi di sektor kehutanan.Ke depannya, diharapkan proses sertifikasi dan pengakuan hutan hak milik dapat berjalan lebih efektif, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan hutan yang lebih baik.

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025
Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi
Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif
DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara
Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres
Reformasi Kepolisian di Depan Mata: Komite Ad Hoc Prabowo Siap Beraksi dalam 6 Bulan
Eks Bupati Situbondo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR
Harta Anggota DPRD Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, KPK Turun Tangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara

Senin, 29 September 2025 - 12:47 WIB

Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres

Berita Terbaru

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Festival Jazz Pantai Selat Panjang, Kolaborasi Musik dan Alam Pesisir

Rabu, 8 Okt 2025 - 16:36 WIB

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Tren Slow Fashion, Gaya Hidup Ramah Lingkungan yang Semakin Diminati

Senin, 6 Okt 2025 - 16:22 WIB