Pejabat Pemerintah Akui Keberadaan Hutan dengan Sertifikat Hak Milik

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ke depannya, diharapkan proses sertifikasi dan pengakuan hutan hak milik dapat berjalan lebih efektif, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan hutan yang lebih baik

Ke depannya, diharapkan proses sertifikasi dan pengakuan hutan hak milik dapat berjalan lebih efektif, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan hutan yang lebih baik

JAKARTA, koranmetro.com – Keberadaan hutan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) kini diakui oleh pejabat pemerintah sebagai bagian dari pengelolaan lahan yang sah di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam, hak masyarakat adat, dan regulasi agraria yang berlaku. Pengakuan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur bahwa hutan hak adalah hutan yang berada di atas tanah yang telah dibebani hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, atau hak guna bangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria .

Apa Itu Hutan Hak?

Hutan hak adalah jenis hutan yang berada di atas tanah yang memiliki status kepemilikan tertentu, termasuk tanah dengan Sertifikat Hak Milik. Dalam konteks ini, sertifikat tanah menjadi dokumen legal yang menunjukkan bukti kepemilikan lahan, termasuk lahan yang digunakan sebagai kawasan hutan. Pengakuan ini memberikan masyarakat atau pemilik tanah hak untuk mengelola dan memanfaatkan hasil hutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Penyanyi Legendaris Emilia Contessa Tutup Usia

Dampak Pengakuan Hutan dengan Sertifikat Hak Milik

  1. Pengakuan Hak Masyarakat Adat
    Pemerintah terus mempercepat pengakuan terhadap hutan adat, yang merupakan bagian dari hutan hak. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
  2. Keseimbangan antara Konservasi dan Pemanfaatan
    Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan pengelolaan hutan dapat dilakukan secara lebih transparan dan bertanggung jawab. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa pemanfaatan hutan tidak merusak ekosistem atau melanggar prinsip keberlanjutan.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah Indonesia telah mengakui keberadaan hutan yang berada di atas tanah dengan sertifikat hak milik. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan dan pengelolaan hutan di Indonesia.

Pengakuan Terhadap Hutan Hak Milik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengakui keberadaan hutan yang berada di atas tanah dengan sertifikat hak milik.Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan hak adalah hutan yang berada di atas tanah yang telah dibebani hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Pengakuan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hutan di atas tanah hak milik mereka.

Baca Juga :  Airin Kalah Telak di Pilgub 2024, PDIP Turunkan Yasonna untuk Menghadapi Tantangan di Banten

Implikasi dan Manfaat

Dengan adanya pengakuan ini, pemerintah dapat melakukan pendataan dan pengelolaan hutan yang berada di atas tanah hak milik secara lebih terstruktur.Selain itu, pengakuan ini juga dapat melindungi hak-hak masyarakat atas hutan yang mereka miliki, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah menyatakan akan terus mempercepat proses pengakuan hutan adat dan hutan hak milik. Hal ini merupakan upaya untuk menghindari konflik tenurial yang kerap terjadi di sektor kehutanan.Ke depannya, diharapkan proses sertifikasi dan pengakuan hutan hak milik dapat berjalan lebih efektif, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan hutan yang lebih baik.

Berita Terkait

DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang
Wapres Gibran Tekankan Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BSU untuk Judi Online
Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim
Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?
KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri
Roy Suryo Absen Pemeriksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Total Peserta Retret Kepala Daerah Gelombang Dua 84 Orang
Evakuasi WNI dari Iran via Jalur Darat, Respons Cepat di Tengah Konflik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 14:34 WIB

DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:45 WIB

Wapres Gibran Tekankan Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BSU untuk Judi Online

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:54 WIB

Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:20 WIB

Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:25 WIB

KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak terulang kembali.

NASIONAL

DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang

Senin, 28 Jul 2025 - 14:34 WIB