Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 menyeret sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 menyeret sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

JAKARTA, koranmetro.com – Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 menyeret sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus ini memicu reaksi keras dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), yang mendesak agar pelaku tidak hanya dikenai sanksi etik, melainkan diproses pidana secara tegas dan diberhentikan dari jabatan.

Suasana konferensi pers KPK terkait OTT jaksa di berbagai wilayah, termasuk Banten dan Kalsel.

OTT di Banten: Pemerasan terhadap WNA Korea Selatan

KPK melakukan OTT pada 17-18 Desember 2025 di wilayah Banten dan Jakarta, mengamankan sembilan orang, termasuk oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Modusnya dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WNA) yang sedang berperkara UU ITE, dengan ancaman tuntutan berat jika tidak membayar hingga Rp2,4 miliar. Barang bukti uang tunai mencapai Rp900 juta.

Baca Juga :  Diplomasi Prabowo, Pujian Trump yang Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena sudah ada Sprindik lebih dulu. Kejagung menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya jaksa aktif.

Ilustrasi penangkapan dan barang bukti dalam OTT jaksa yang melibatkan pemerasan.

OTT di Kalsel: Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara

OTT ketiga KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, menjaring enam orang, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan dua jaksa lainnya. Dugaan pemerasan dalam penanganan perkara, dengan barang bukti uang ratusan juta hingga lebih dari Rp1,5 miliar. Penanganan kasus ini tetap di KPK, berbeda dengan Banten.

Baca Juga :  Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon

Pihak yang diamankan dalam OTT Kalsel tiba di gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Respons Komjak: Pidana dan Pemecatan Mutlak

Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa OTT merupakan bukti terang tindak pidana korupsi. “Harus ada sanksi pidana, bukan hanya etik, untuk efek jera,” ujarnya. Komjak akan mengawal proses agar transparan dan akuntabel, serta mendorong pemecatan oknum demi menjaga muruah institusi Kejaksaan.

Logo dan aktivitas Komisi Kejaksaan RI yang mengawasi integritas jaksa.

Kejagung sendiri menyatakan tidak akan melindungi oknum dan siap mempidana serta memecat. Kasus ini menjadi ujian besar bagi pemberantasan korupsi internal penegak hukum. Masyarakat berharap penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tetap terjaga di tengah maraknya kasus serupa.

Berita Terkait

Nasib Alutsista Pensiun, Dari Museum, Sasaran Latihan, hingga Jadi Terumbu Karang
Demonstrasi, Pati, dan Kembalinya Spirit Republiken
WNA Rusia Diamankan Imigrasi usai Dokumentasikan Aksi KNPB di Wamena
Kronologi Malam Sebelum Penangkapan, Lodewyk Pusung Ditelepon Seskab Teddy lalu Dicopot dari BGN
Pertemuan Menhan RI dan China di Jakarta, Sjafrie Sambut Dong Jun, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
DPR Desak Percepatan Pemulihan Sekolah Terdampak Gempa Flores
Gempa M 7,7 Guncang Flores, BNPB Pastikan 1 Orang Meninggal dan 4 Luka-luka
Menhan Sjafrie dan Pejabat Tinggi AS Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Nasib Alutsista Pensiun, Dari Museum, Sasaran Latihan, hingga Jadi Terumbu Karang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Demonstrasi, Pati, dan Kembalinya Spirit Republiken

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

WNA Rusia Diamankan Imigrasi usai Dokumentasikan Aksi KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Kronologi Malam Sebelum Penangkapan, Lodewyk Pusung Ditelepon Seskab Teddy lalu Dicopot dari BGN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Pertemuan Menhan RI dan China di Jakarta, Sjafrie Sambut Dong Jun, Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Berita Terbaru