Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 menyeret sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 menyeret sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

JAKARTA, koranmetro.com – Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 menyeret sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus ini memicu reaksi keras dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), yang mendesak agar pelaku tidak hanya dikenai sanksi etik, melainkan diproses pidana secara tegas dan diberhentikan dari jabatan.

Suasana konferensi pers KPK terkait OTT jaksa di berbagai wilayah, termasuk Banten dan Kalsel.

OTT di Banten: Pemerasan terhadap WNA Korea Selatan

KPK melakukan OTT pada 17-18 Desember 2025 di wilayah Banten dan Jakarta, mengamankan sembilan orang, termasuk oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Modusnya dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WNA) yang sedang berperkara UU ITE, dengan ancaman tuntutan berat jika tidak membayar hingga Rp2,4 miliar. Barang bukti uang tunai mencapai Rp900 juta.

Baca Juga :  Kunjungan Iman Besar AL Azhar Ke Indonesia Kemerdekaan Palestina

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena sudah ada Sprindik lebih dulu. Kejagung menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya jaksa aktif.

Ilustrasi penangkapan dan barang bukti dalam OTT jaksa yang melibatkan pemerasan.

OTT di Kalsel: Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara

OTT ketiga KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, menjaring enam orang, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan dua jaksa lainnya. Dugaan pemerasan dalam penanganan perkara, dengan barang bukti uang ratusan juta hingga lebih dari Rp1,5 miliar. Penanganan kasus ini tetap di KPK, berbeda dengan Banten.

Baca Juga :  Perubahan Flyover Gaplek Tangsel Yang Dulu Indah, Kini Dipenuhi Coretan

Pihak yang diamankan dalam OTT Kalsel tiba di gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Respons Komjak: Pidana dan Pemecatan Mutlak

Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa OTT merupakan bukti terang tindak pidana korupsi. “Harus ada sanksi pidana, bukan hanya etik, untuk efek jera,” ujarnya. Komjak akan mengawal proses agar transparan dan akuntabel, serta mendorong pemecatan oknum demi menjaga muruah institusi Kejaksaan.

Logo dan aktivitas Komisi Kejaksaan RI yang mengawasi integritas jaksa.

Kejagung sendiri menyatakan tidak akan melindungi oknum dan siap mempidana serta memecat. Kasus ini menjadi ujian besar bagi pemberantasan korupsi internal penegak hukum. Masyarakat berharap penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tetap terjaga di tengah maraknya kasus serupa.

Berita Terkait

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:31 WIB

Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru