JAKARTA, koranmetro.com – Kepolisian di Pekanbaru, Riau, berhasil membongkar jaringan sindikat penjualan bayi yang selama ini diduga telah beroperasi di wilayah tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, sebanyak 6 orang pelaku diamankan. Mereka diduga terlibat langsung dalam praktik jual beli bayi yang melibatkan calon orang tua angkat hingga ke luar kota.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di salah satu rumah yang berada di kawasan Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa minggu hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Kronologi Pengungkapan
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat malam (17 Januari 2025) di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat transaksi ilegal tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan satu bayi perempuan berusia tiga minggu yang diduga akan dijual kepada pasangan suami istri dari luar kota.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penjualan bayi, dan tim kami segera melakukan penggerebekan. Enam pelaku berhasil diamankan, termasuk orang tua kandung bayi,” ujar Kombes Wahyu dalam konferensi pers.
Enam orang yang ditangkap terdiri dari:
- Ibu kandung bayi berinisial RS (21), yang mengaku menyerahkan anaknya karena tekanan ekonomi.
- Penadah utama berinisial AP (35), yang diduga menjadi otak utama sindikat ini.
- Dua orang calon pembeli berinisial HN (38) dan LT (41), pasangan yang berasal dari luar Riau.
- Dua perantara transaksi yang berperan sebagai penghubung antara ibu bayi dan pembeli.
Modus Operandi
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari setahun dengan target bayi yang baru lahir dari keluarga miskin atau wanita yang hamil di luar nikah. Para pelaku memanfaatkan situasi sulit korban untuk membujuk mereka menyerahkan bayi dengan imbalan uang tunai.
“Modusnya adalah menawarkan bantuan kepada ibu-ibu yang tidak sanggup mengurus bayi mereka. Pelaku menjanjikan bahwa bayi akan diadopsi oleh keluarga kaya yang mampu memberikan kehidupan lebih baik. Namun, sebenarnya ini adalah praktik jual beli bayi,“ jelas Kombes Wahyu.
Dalam kasus ini, bayi yang ditemukan rencananya akan dijual seharga Rp 25 juta. Uang tersebut akan dibagi di antara para pelaku, dengan porsi terbesar diberikan kepada otak sindikat dan sisanya kepada perantara serta ibu kandung bayi.
Pengakuan Ibu Kandung Bayi
Ibu kandung bayi, RS, mengaku menyerahkan bayinya kepada sindikat ini karena masalah ekonomi. RS, yang bekerja sebagai buruh lepas, mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi setelah ditinggalkan oleh pasangan yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut.
“Saya tidak tahu ini ilegal. Saya pikir ini untuk diadopsi oleh orang kaya. Saya hanya diberi uang untuk biaya hidup,” ujar RS sambil menangis saat diperiksa di kantor polisi.
Namun, polisi memastikan bahwa tindakan ini tetap melanggar hukum karena melibatkan transaksi uang yang menjadikan bayi sebagai objek komersial.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam transaksi penjualan bayi ini. Barang bukti tersebut meliputi:
- Akta kelahiran bayi palsu.
- Bukti transfer uang sebesar Rp 10 juta sebagai pembayaran awal.
- Dokumen adopsi yang diduga dipalsukan.
- Ponsel yang berisi percakapan antara pelaku dan pembeli terkait negosiasi harga.
Bayi perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini kini telah diselamatkan dan berada dalam perlindungan Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Dinas Sosial akan menentukan langkah selanjutnya untuk memastikan bayi tersebut mendapatkan perawatan yang layak.