JAKARTA, koranmetro.com – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, melalui sebuah video kampanye. Dukungan ini dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024, sehingga tidak melanggar aturan perundang-undangan terkait kampanye pejabat negara.
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pejabat negara, termasuk presiden, diperbolehkan berkampanye tanpa harus mengambil cuti apabila dilakukan di hari libur. Hal ini sesuai dengan Pasal 61 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Selama tidak menggunakan fasilitas negara, kegiatan tersebut dianggap sah dan tidak melanggar regulasi.
Dalam video berdurasi 5 menit, Prabowo menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung pembangunan. Ia juga mengajak masyarakat Jawa Tengah memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dalam Pilgub mendatang.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen politik Prabowo untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.