Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,

JAKARTA, koranmetro.com – Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang berlangsung selama tiga tahun menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Anggota DPD RI Fahira Idris mendesak aparat penegak hukum untuk tidak main-main dan segera menjerat pelaku Taufik Hidayat (TH) dengan pasal berlapis.

Fahira Idris, Senator Dapil DKI Jakarta yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kekerasan biasa melainkan kejahatan luar biasa yang sangat keji dan tidak manusiawi. Ia menekankan perlunya penanganan yang cepat, menyeluruh, serta berperspektif korban.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini terungkap setelah keluarga YTR menerima pesan dari nomor tak dikenal pada pertengahan Juni 2026 yang mengabarkan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat RS Hasan Sadikin Bandung. Kondisi YTR saat ditemukan sangat memprihatinkan: mengalami luka berat, gangguan penglihatan, dan trauma mendalam akibat dugaan penyiksaan berulang.

YTR dan TH pertama kali bertemu saat menonton konser pada 2023. Sejak itu, YTR sulit dihubungi keluarganya dan diduga dibawa berpindah-pindah tempat di wilayah Bandung dan sekitarnya. Polisi telah menetapkan TH sebagai tersangka penganiayaan berat dan penyekapan. Pelaku berhasil ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026.

Baca Juga :  Alwin Jabarti Kiemas Ditangkap Terkait Judi Online, PDIP Berikan Respons

Desakan Pasal Berlapis

Fahira Idris mendesak penyidik untuk mendalami berbagai unsur kejahatan, termasuk:

  • Perampasan kemerdekaan dan penyekapan
  • Penganiayaan berat dan penyiksaan
  • Penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, serta pemaksaan
  • Kemungkinan kekerasan seksual (jika terbukti, terapkan UU TPKS)

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada pasal penganiayaan saja. Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Seluruh dimensi kejahatan harus diungkap secara utuh,” tegas Fahira.

Ia juga meminta Kejaksaan mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan hukuman maksimal. “Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Tujuh Langkah Mendesak yang Diajukan Fahira Idris

  1. Penangkapan pelaku segera sebagai prioritas utama.
  2. Penerapan pasal berlapis dan pendalaman seluruh dimensi kejahatan.
  3. Perlindungan dan pemulihan korban secara komprehensif (medis, psikologis, sosial, dokumen kependudukan, dan bantuan ekonomi).
  4. Pengawalan jaksa untuk tuntutan maksimal.
  5. Koordinasi lintas lembaga (Kemen PPPA, Kemenkes, Kemen HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dll).
  6. Pemantauan independen oleh Komnas HAM dan pemangku kepentingan.
  7. Pencegahan berulang agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga :  Kejagung Kembali Geledah Rumah Riza Chalid, Tindak Lanjut Kasus Korupsi

Respons Lainnya

Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota DPR RI seperti Abdullah (Komisi III) yang turut mendesak penangkapan cepat dan penerapan pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Polda Jabar telah menetapkan TH sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berjalan.

Korban YTR saat ini masih menjalani perawatan dan mendapat perlindungan dari LPSK. Fahira menegaskan bahwa negara harus hadir sepenuhnya di sisi korban, bukan hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan total agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak.

Kasus penyekapan di Bandung ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan domestik dan berbasis gender.

Berita Terkait

BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas
Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”
Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia
PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya
Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Pasca Penggeledahan Rumah, Anggota BPK RI Kooperatif dalam Pemeriksaan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:11 WIB

BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:07 WIB

Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23 WIB

Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:19 WIB

Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia

Berita Terbaru