Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Kejaksaan Agung menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan yang cukup panjang.

Richard Muljadi, yang diketahui sebagai pengusaha di sektor pengadaan barang dan jasa, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan di salah satu instansi pemerintah. Menurut jaksa penuntut umum, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan merekayasa tender dan menggelembungkan harga barang/jasa.

Dakwaan yang Dijatuhkan

Dalam surat dakwaan, Richard Muljadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Jepang Berkomitmen Ambil Bagian dalam Pengembangan PLTP Muara Laboh

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.012.345.678 (Rp7 miliar lebih). Selain itu, Richard Muljadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering) atas hasil korupsi tersebut.

Kronologi Singkat

Penyidikan kasus ini bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pengadaan tahun anggaran 2023–2024. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya permufakatan jahat antara Richard Muljadi dengan oknum pejabat di instansi terkait.

Richard Muljadi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Baca Juga :  Jokowi Beri Tanggapan Soal Kunjungan ke Cucu Keenam Kaesang-Erina

Respons Richard Muljadi

Melalui kuasa hukumnya, Richard Muljadi menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum. Ia juga mengklaim bahwa dirinya bukan aktor utama dalam kasus ini. Namun, tim jaksa menyatakan telah memiliki bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen perjanjian, dan aliran dana.

Implikasi Kasus

Kasus ini kembali menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara sebesar Rp7 miliar ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian publik karena nilainya yang cukup besar.

Berita Terkait

BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas
Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”
Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia
PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya
Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Pasca Penggeledahan Rumah, Anggota BPK RI Kooperatif dalam Pemeriksaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:11 WIB

BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:07 WIB

Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23 WIB

Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:19 WIB

Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia

Berita Terbaru