Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Kejaksaan Agung menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan yang cukup panjang.

Richard Muljadi, yang diketahui sebagai pengusaha di sektor pengadaan barang dan jasa, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan di salah satu instansi pemerintah. Menurut jaksa penuntut umum, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan merekayasa tender dan menggelembungkan harga barang/jasa.

Dakwaan yang Dijatuhkan

Dalam surat dakwaan, Richard Muljadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Momen Spesial Makan Siang Prabowo-JK di Istana Kepresidenan, Sinergi untuk Masa Depan

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.012.345.678 (Rp7 miliar lebih). Selain itu, Richard Muljadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering) atas hasil korupsi tersebut.

Kronologi Singkat

Penyidikan kasus ini bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pengadaan tahun anggaran 2023–2024. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya permufakatan jahat antara Richard Muljadi dengan oknum pejabat di instansi terkait.

Richard Muljadi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Baca Juga :  TNI Umumkan, Kalimantan Selatan Akan Miliki Kodam Sendiri, Hanya Tunggu Keputusan Presiden

Respons Richard Muljadi

Melalui kuasa hukumnya, Richard Muljadi menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum. Ia juga mengklaim bahwa dirinya bukan aktor utama dalam kasus ini. Namun, tim jaksa menyatakan telah memiliki bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen perjanjian, dan aliran dana.

Implikasi Kasus

Kasus ini kembali menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara sebesar Rp7 miliar ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian publik karena nilainya yang cukup besar.

Berita Terkait

Prabowo Tiba di New Delhi, Disambut Hangat Mahasiswa dan Diaspora Indonesia
Seperempat Abad Demokrat, Antara Dukungan kepada Pemerintah dan Komitmen pada Rakyat
Partai Demokrat Tolak Anggapan Pidato AHY sebagai Sinyal Maju di Pilpres 2029
Ribuan Warga Surabaya Lapor Data Desil Tak Sesuai, Ajukan Pembaruan Melalui Kanal Resmi
Jaksa Agung Akui Institusi Sering Diuji, Saatnya Pulihkan Kepercayaan Publik
Nasib Alutsista Pensiun, Dari Museum, Sasaran Latihan, hingga Jadi Terumbu Karang
Demonstrasi, Pati, dan Kembalinya Spirit Republiken
WNA Rusia Diamankan Imigrasi usai Dokumentasikan Aksi KNPB di Wamena
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Tiba di New Delhi, Disambut Hangat Mahasiswa dan Diaspora Indonesia

Kamis, 10 September 2026 - 11:12 WIB

Seperempat Abad Demokrat, Antara Dukungan kepada Pemerintah dan Komitmen pada Rakyat

Selasa, 8 September 2026 - 11:07 WIB

Partai Demokrat Tolak Anggapan Pidato AHY sebagai Sinyal Maju di Pilpres 2029

Sabtu, 5 September 2026 - 11:39 WIB

Ribuan Warga Surabaya Lapor Data Desil Tak Sesuai, Ajukan Pembaruan Melalui Kanal Resmi

Rabu, 2 September 2026 - 11:17 WIB

Jaksa Agung Akui Institusi Sering Diuji, Saatnya Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru