Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Kejaksaan Agung menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan yang cukup panjang.

Richard Muljadi, yang diketahui sebagai pengusaha di sektor pengadaan barang dan jasa, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan di salah satu instansi pemerintah. Menurut jaksa penuntut umum, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan merekayasa tender dan menggelembungkan harga barang/jasa.

Dakwaan yang Dijatuhkan

Dalam surat dakwaan, Richard Muljadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Rasa Syukur Prabowo atas Ketangguhan Bangsa, Penanganan Bencana Sumatera Ditepis Sendiri

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.012.345.678 (Rp7 miliar lebih). Selain itu, Richard Muljadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering) atas hasil korupsi tersebut.

Kronologi Singkat

Penyidikan kasus ini bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pengadaan tahun anggaran 2023–2024. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya permufakatan jahat antara Richard Muljadi dengan oknum pejabat di instansi terkait.

Richard Muljadi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Baca Juga :  Mendorong Aktivitas Fisik, Presiden Prabowo Resmikan Penambahan Jam Olahraga di Sekolah

Respons Richard Muljadi

Melalui kuasa hukumnya, Richard Muljadi menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum. Ia juga mengklaim bahwa dirinya bukan aktor utama dalam kasus ini. Namun, tim jaksa menyatakan telah memiliki bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen perjanjian, dan aliran dana.

Implikasi Kasus

Kasus ini kembali menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara sebesar Rp7 miliar ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian publik karena nilainya yang cukup besar.

Berita Terkait

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Ketika Mantan Jampidsus Singgung “Data Abadi” di Gedung Bundar
Malaysia Kirim Pesawat dan Helikopter Bantu Indonesia Atasi Karhutla di Kalimantan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi

Senin, 28 September 2026 - 11:04 WIB

Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG

Berita Terbaru