JAKARTA, koranmetro.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39 tahun) terkait aktivitasnya merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada 15 Agustus 2026. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan visa kunjungan wisata yang digunakannya.
Kronologi dan Temuan
AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Awalnya, ia menyatakan niat berwisata ke sejumlah wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena.
Namun, pemeriksaan mengungkap bahwa pada 15 Agustus 2026 ia berada di Wamena untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB. Dokumentasi tersebut direncanakan sebagai materi konten di akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube.
Selain rekaman demonstrasi, petugas menemukan berkas di perangkat elektronik AP yang berisi penawaran kontrak pembuatan foto dan video. AP mengakui mengetahui tawaran tersebut.
Bukan Kunjungan Pertama ke Papua
Catatan keimigrasian menunjukkan bahwa perjalanan AP ke Papua bukan yang pertama. Ia telah mengunjungi kawasan tersebut sekitar 10 kali, dengan intensitas kunjungan yang meningkat pada periode 2024–2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi wisatawan mancanegara, tetapi setiap aktivitas harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan menindak.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan instansi terkait. Imigrasi tengah menelusuri secara komprehensif rangkaian aktivitas AP, mencakup riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, serta produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.
Penegakan Aturan Keimigrasian
Kasus ini menjadi pengingat bahwa status wisatawan tidak memberi kebebasan mutlak untuk melakukan aktivitas di luar ketentuan visa. Kegiatan dokumentasi yang berkaitan dengan aksi atau isu sensitif di wilayah tertentu dapat dinilai menyimpang dari tujuan kunjungan wisata, terutama jika diarahkan untuk publikasi atau kepentingan lain tanpa izin yang sesuai.
Imigrasi menekankan komitmennya untuk tidak mengabaikan aktivitas warga negara asing yang berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian maupun mengganggu ketertiban umum.
Pengamanan warga negara Rusia berinisial AP terkait perekaman aksi KNPB di Wamena menunjukkan penegakan aturan keimigrasian yang tegas. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan seluruh aktivitasnya sesuai atau tidak dengan izin yang dimiliki. Kasus ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya kepatuhan wisatawan asing terhadap ketentuan visa selama berada di Indonesia.









