JAKARTA, koranmetro.com – Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut menyetubuhi anak di bawah umur. Korban berusia 16 tahun, tinggal di Pelaihari, pria 60 tahun berinisial J itu mendekam di sel tahanan Mapolsek Pelaihari. Barang bukti yang diamankan berupa bawahan dan celana dalam warna merah muda.
”Tersangka dijerat pasal pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak,” ungkap Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Wakil Sementara Kapolsek Pelaihari AKP Mujiono, Mujiono mengatakan, kejadian ini berawal ketika orang tua korban meminta bantuan kepada pelaku yang dikenal sebagai “orang pintar”. Masalahnya adalah usaha orang tua korban yang sepi.
Setelah diterawang pelaku, dikatakan awan kesialan sedang menaungi keluarga korban. Pelaku lantas menawarkan solusi, perlu digelar ritual memandi-mandikan keluarga korban. Pada pertemuan pertama, pelaku memandikan orang tua korban. Kemudian J memandikan korban, saat itulah pelaku mencabuli belia tersebut.
Pada pertemuan kedua, pelaku semakin berani. Dukun durjana itu memandikan dan menyetubuhi pelaku. Berlanjut ke pertemuan ketiga, J memberikan bedak kepada korban dan kembali memperkosanya