WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menegaskan kembali pentingnya penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menegaskan kembali pentingnya penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

JAKARTA, koranmetro.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menegaskan kembali pentingnya penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat di seluruh lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Pernyataan ini disampaikan secara langsung kepada Gubernur Kalsel dan jajarannya sebagai upaya mendukung program penghematan energi nasional dan peningkatan kualitas hidup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Banjarmasin, Wamendagri mengingatkan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat bukan lagi sekadar imbauan, melainkan instruksi resmi yang harus segera diimplementasikan oleh seluruh Pemda di Kalimantan Selatan.

Alasan di Balik Kebijakan WFH Jumat

Menurut Wamendagri, kebijakan ini memiliki beberapa tujuan strategis, yaitu:

  1. Penghematan energi listrik Mengurangi konsumsi listrik di kantor pemerintah, terutama penggunaan AC dan penerangan.
  2. Mengurangi kemacetan lalu lintas Mengurangi volume kendaraan di hari Jumat yang biasanya sudah padat karena banyaknya ASN yang pulang lebih awal.
  3. Peningkatan kesejahteraan ASN Memberikan waktu lebih bagi ASN untuk berkumpul dengan keluarga, beribadah, atau melakukan kegiatan produktif di rumah.
  4. Efisiensi anggaran negara Menghemat belanja operasional kantor pemerintah daerah.
Baca Juga :  Ombudsman RI Dorong Bahlil Jamin Distribusi Elpiji 3 Kg Tetap Lancar

Wamendagri juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam upaya transisi energi dan penghematan sumber daya.

Respons Gubernur Kalsel

Gubernur Kalimantan Selatan menyambut baik instruksi dari Wamendagri. Ia menyatakan bahwa Pemprov Kalsel akan segera menyusun Surat Edaran dan mekanisme pelaksanaan WFH Jumat yang jelas dan terukur.

Beberapa poin penting yang akan diatur meliputi:

  • Jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara WFH
  • Sistem pelaporan dan monitoring kinerja ASN saat WFH
  • Pengecualian bagi unit kerja yang bersifat pelayanan publik langsung (seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan darurat)
Baca Juga :  6 Oktober, Hari Cerebral Palsy Sedunia, Sebuah Seruan untuk Inklusi

Tantangan dan Harapan

Meski mendapat dukungan, penerapan WFH setiap Jumat di lingkungan Pemda Kalsel diprediksi akan menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait budaya kerja dan sistem pengawasan. Wamendagri berharap agar seluruh kepala daerah dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan baik agar tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.

Ia juga mengimbau agar WFH tidak disalahgunakan sebagai hari libur, melainkan tetap menjadi hari produktif meskipun dilakukan dari rumah.

Instruksi Wamendagri ini menandai komitmen pemerintah pusat untuk mendorong pola kerja yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan di tingkat daerah. Bagi Provinsi Kalimantan Selatan, penerapan WFH setiap Jumat dapat menjadi langkah awal menuju transformasi birokrasi yang lebih baik.

Berita Terkait

Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor
Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon
Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Penghormatan Terakhir untuk Juwono Sudarsono, Jenazah Mantan Menhan Disemayamkan di Kementerian Pertahanan
Transparansi TNI Diuji, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dan Tuntutan Akuntabilitas Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:26 WIB

WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

Senin, 6 April 2026 - 11:52 WIB

Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata

Jumat, 3 April 2026 - 11:25 WIB

Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:10 WIB

Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB

Berita Terbaru