Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya akses terhadap sejumlah konten.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya akses terhadap sejumlah konten.

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya akses terhadap sejumlah konten di akun Instagram @magdaleneid. Konten tersebut merupakan liputan investigasi tentang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dipublikasikan pada 30 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembatasan akses (geo-blocking) dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan resmi dari masyarakat. Menurutnya, konten tersebut dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif yang dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Dalam hal ini, tindakan Komdigi semata-mata merupakan respons atas surat aduan resmi dari masyarakat yang melaporkan adanya konten spesifik yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” ujar Alexander Sabar dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7 April 2026).

Mekanisme Penanganan Aduan

Komdigi menegaskan bahwa proses pembatasan dilakukan sesuai mekanisme resmi penanganan aduan. Setiap laporan yang masuk akan melalui tahap verifikasi dan penelaahan substansi sebelum ditindaklanjuti. Dalam kasus Magdalene, konten investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang membahas dugaan keterlibatan belasan prajurit TNI dalam teror terhadap Andrie Yunus dinilai memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga :  Kemlu Respons Cepat atas Pengakuan WNI Tanjung Pinang yang Disekap di Kamboja

Pembatasan ini bersifat geo-restriction, artinya konten tetap dapat diakses jika menggunakan VPN atau dari luar jaringan Indonesia, tetapi tidak dapat dibuka dari alamat IP dalam negeri.

Reaksi dan Kritik dari Berbagai Pihak

Penjelasan Komdigi menuai kritik tajam dari kalangan pers dan masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai tindakan ini sebagai bentuk pembredelan dan mendesak Komdigi untuk mencabut SK Nomor 127 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembatasan konten.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bahkan menyebut restriksi tersebut melanggar hukum, khususnya Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, karena membatasi karya jurnalistik investigatif.

Magdalene sendiri, sebagai media yang fokus pada isu perempuan, kesetaraan gender, dan keberagaman, menyatakan bahwa liputannya merupakan kerja jurnalistik yang sah berdasarkan investigasi independen.

Baca Juga :  Truk Besar Terguling Setelah Tabrak Gerbang Pelabuhan Bakauheni dengan Keras

Konteks Kasus Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, terjadi pada 13 Maret 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan aparat negara. Liputan investigasi Magdalene yang diblokir merupakan salah satu pemberitaan mendalam tentang temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Penjelasan Komdigi menegaskan bahwa pembatasan konten Magdalene dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan mekanisme resmi, bukan inisiatif sepihak. Namun, kritik dari AJI, KKJ, dan kalangan pers menunjukkan kekhawatiran akan potensi pembatasan kebebasan pers di ruang digital.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang keseimbangan antara pengawasan konten untuk mencegah disinformasi dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan pers. Publik kini menanti langkah lanjutan Komdigi serta transparansi dalam penanganan aduan serupa di masa mendatang.

Situasi ini masih terus berkembang. Apakah pembatasan akan dicabut atau justru ada tindakan lebih lanjut dari Komdigi? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Berita Terkait

Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon
Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Penghormatan Terakhir untuk Juwono Sudarsono, Jenazah Mantan Menhan Disemayamkan di Kementerian Pertahanan
Transparansi TNI Diuji, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dan Tuntutan Akuntabilitas Publik
Prabowo Instruksikan Bahlil Lahadalia Cari Sumber Pendapatan Baru dari Sektor Mineral yang Lebih Adil bagi Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

Jumat, 3 April 2026 - 11:25 WIB

Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:10 WIB

Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:07 WIB

Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon

Senin, 30 Maret 2026 - 11:14 WIB

Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terbaru