Anak 13 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Kandung Karena Menyembunyikan Handphone

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,koranmetro.com – Kasus ini terungkap setelah si anak melarikan diri ke rumah tetangga dalam kondisi luka-luka. Dilansir detikSumut, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan korban yang dalam keadaan muka lebam, dirantai, melarikan diri ke rumah tetangga. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Bengkong.

“Usai mendapatkan laporan, pelaku (inisial) JU yang merupakan ibu kandung korban langsung diamankan di Polsek Bengkong pada Senin (11/11),” kata Marihot, Kamis (14/11/2024), dikutip dari detikSumut.

Saat diperiksa polisi, JU mengaku kesal karena anaknya diduga mencuri ponselnya. Anaknya kemudian dia aniaya dan diikat dengan rantai besi. “Pengakuan ibu korban saat bangun tidur handphone miliknya telah hilang. Setelah dicari ternyata handphone itu disembunyikan anaknya,” ujarnya. Adapun korban mengaku mengambil handphone ibunya saat tengah tertidur untuk mengulang hafalan.

Baca Juga :  BMKG Memastikan Malam Tahun Baru Relatif Aman dari Cuaca Ekstrem

“Jadi pengakuan korban, ibunya marah karena ia lupa hafalan ayat pendek. Jadi saat ibunya tertidur ia mengambil handphone tersebut untuk melihat YouTube untuk mengulangi hafalan, tapi saat ibunya bangun, ia ketakutan sehingga menyembunyikan handphone tersebut,” ungkap Marihot. Ibunya kemudian memukul dan melilit leher anaknya itu dengan rantai besi.

Baca Juga :  Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago Saat Mengejar Layang-layang

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri,” ujar Marihot.

Pelaku telah ditangkap polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan Tindak Tegas Jenderal TNI-Polri di Balik Tambang Ilegal
Pelantikan Tiga Panglima Pasukan Elite TNI dan Tantangan Masa Depan
KPK Intensifkan Penyelidikan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Kontroversi Simbol One Piece di Indonesia, Dari Pin Gibran hingga Tuduhan Pemecah Belah
DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang
Wapres Gibran Tekankan Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BSU untuk Judi Online
Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim
Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Prabowo Tegaskan Tindak Tegas Jenderal TNI-Polri di Balik Tambang Ilegal

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:18 WIB

Pelantikan Tiga Panglima Pasukan Elite TNI dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:40 WIB

KPK Intensifkan Penyelidikan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:15 WIB

Kontroversi Simbol One Piece di Indonesia, Dari Pin Gibran hingga Tuduhan Pemecah Belah

Senin, 28 Juli 2025 - 14:34 WIB

DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump mengumumkan pengiriman 800 pasukan Garda Nasional ke Washington, D.C., dengan alasan mengatasi gelombang kekerasan oleh “gangster dan kriminal berdarah dingin” yang konon merajalela di ibu kota AS.

INTERNASIONAL

Diperintah Trump, 800 Pasukan Garda Nasional AS Siaga Usir Gangster

Jumat, 15 Agu 2025 - 18:15 WIB