Andika-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jawa Tengah ke MK

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan ini merupakan bagian dari total 267 permohonan yang masuk ke MK, yang mencakup 12 permohonan untuk pemilihan gubernur, 208 untuk pemilihan bupati, dan 47 untuk pemilihan wali kota

Gugatan ini merupakan bagian dari total 267 permohonan yang masuk ke MK, yang mencakup 12 permohonan untuk pemilihan gubernur, 208 untuk pemilihan bupati, dan 47 untuk pemilihan wali kota

JAKARTA, koranmetro.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), secara resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 11 Desember 2024. Gugatan ini diajukan setelah mereka kalah dalam pemilihan yang baru saja berlangsung.Dalam laporan yang terdaftar di situs resmi MK, gugatan Andika-Hendi tercatat dengan nomor perkara yang menunjukkan bahwa mereka menantang hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

Baca Juga :  Banjir Terjang 8 Kota-Kabupaten Sulsel, Makassar dan Soppeng Terparah

Mereka mengklaim adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil akhir.Gugatan ini merupakan bagian dari total 267 permohonan yang masuk ke MK, yang mencakup 12 permohonan untuk pemilihan gubernur, 208 untuk pemilihan bupati, dan 47 untuk pemilihan wali kota.

Baca Juga :  Masjid Istiqlal Gelar Bukber Ramadan, Sedia 3.500 Boks Nasi

Andika dan Hendi berharap agar MK dapat meninjau kembali hasil pemilihan dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.Dengan langkah ini, Andika-Hendi menunjukkan komitmen mereka untuk memperjuangkan keadilan dalam proses pemilihan, serta menegaskan pentingnya integritas dalam setiap tahapan pemilu.

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025
Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi
Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif
DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara
Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres
Reformasi Kepolisian di Depan Mata: Komite Ad Hoc Prabowo Siap Beraksi dalam 6 Bulan
Eks Bupati Situbondo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR
Harta Anggota DPRD Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, KPK Turun Tangan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara

Senin, 29 September 2025 - 12:47 WIB

Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres

Berita Terbaru

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Tren Slow Fashion, Gaya Hidup Ramah Lingkungan yang Semakin Diminati

Senin, 6 Okt 2025 - 16:22 WIB