KKP Limpahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap lima kapal ikan asing ilegal yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada awal Maret. Kelima kapal ikan asing ilegal tersebut adalah KG 94376 TS, KG 95786 TS, KG 94654 TS, PAF 4837, dan PAF 4696. PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam telah menyelesaikan berkas penyidikan atas lima kapal ikan asing yang ditangkap atas dugaan tindak pidana perikanan. Kapal-kapal tersebut siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau. 

Baca Juga :  Banjir Terjang 8 Kota-Kabupaten Sulsel, Makassar dan Soppeng Terparah

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dalam melaksanakan fungsi, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Penenggelaman dan peledakan puluhan kapal asing yang dilakukan oleh KKP tanpa melalui persidangan merupakan kewenangan negara yang berlandaskan pada pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek penegakan hukum. 

Baca Juga :  Dua Pesonel Drum Band Tewas, Akibat Terlindas Bus di Sukabumi

Dalam hal ini, KKP telah menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam di Perairan ZEEI, Laut Natuna Utara, Kepri. Penangkapan itu dilakukan PSDKP. Kejaksaan Negeri Batam juga telah melelang 15 unit Kapal Ikan Asing (KIA) hasil sitaan terkait kasus penangkapan ikan ilegal. 

Dengan demikian, KPK telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kapal-kapal ikan asing ilegal, termasuk proses hukum yang melibatkan kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.

Berita Terkait

Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian
BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas
Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”
Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia
PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya
Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:11 WIB

BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:07 WIB

Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23 WIB

Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”

Berita Terbaru

Mengajarkan anak mengelola uang sebaiknya dimulai sejak dini dan disesuaikan dengan tahap usianya.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Mengenalkan Pengelolaan Uang pada Anak, Panduan Bertahap dari Usia Dini hingga Remaja

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:05 WIB