JAKARTA, koranmetro.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah memanggil dan memeriksa dua mantan anak buah Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proses impor gula yang melibatkan mantan menteri tersebut. Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada isu penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan izin impor gula. Beberapa laporan menyebutkan bahwa ada kolusi dan praktik korupsi dalam pengeluaran izin yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara. Tom Lembong sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Proses Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap eks anak buah Tom Lembong dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai keputusan dan kebijakan yang diambil selama masa jabatannya. Kejagung berharap agar keterangan dari mereka dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan akan terus melakukan investigasi untuk menemukan bukti-bukti yang kuat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi di sektor perdagangan dan memastikan akuntabilitas di kalangan pejabat publik.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap lebih jauh mengenai dugaan korupsi dalam impor gula serta memberikan efek jera bagi pelanggar hukum di masa mendatang. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan akuntabel demi kepentingan publik.