JAKARTA, koranmetro.com – Kejadian memilukan terjadi di Ciamis, di mana sepasang kekasih berusia 20-an tahun ditangkap setelah diduga memberikan pil aborsi kepada seorang bayi, yang berakibat fatal. Kasus ini terungkap setelah orang tua bayi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Menurut informasi yang dihimpun, bayi berusia satu tahun tersebut dikeluhkan mengalami masalah kesehatan setelah dikabarkan dipaksa mengonsumsi pil aborsi oleh pasangan tersebut. Upaya penyelamatan yang dilakukan oleh tenaga medis tidak berhasil, dan bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Polisi setempat segera melakukan penyelidikan dan menangkap pasangan yang terlibat. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dorongan untuk menghindari tanggung jawab, meskipun alasan lengkap di balik tindakan keji ini masih dalam penyelidikan.
Kapolres Ciamis, AKBP Adi Nugroho, menyatakan bahwa kasus ini sangat menyedihkan dan menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap perlindungan anak. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keselamatan anak,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kasus ini juga mengundang perhatian dari berbagai organisasi perlindungan anak dan masyarakat. Banyak yang mengekspresikan kemarahan dan kesedihan atas kejadian ini, mendesak agar hukum ditegakkan secara adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Saat ini, pasangan sejoli tersebut telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Proses hukum akan segera dilanjutkan, dan pihak kepolisian berjanji akan mengungkap lebih banyak fakta mengenai kasus ini dalam waktu dekat.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak serta tanggung jawab orang dewasa dalam menjaga keselamatan dan kesehahteraan mareka. Masyarakat diharapkan lebih peduli dan aktif melaporkan segala bentuk kekerasaan atau tindakan mencurigakan terhadap anak.