Kemenangan Warga Sukoharjo, MA Perintahkan PT RUM Bayar Ganti Rugi Akibat Pencemaran Lingkungan

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melalui proses hukum yang panjang, warga Sukoharjo akhirnya memenangkan gugatan terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) terkait kasus pencemaran lingkungan.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, warga Sukoharjo akhirnya memenangkan gugatan terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) terkait kasus pencemaran lingkungan.

JAKARTA, koranmetro.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang, warga Sukoharjo akhirnya memenangkan gugatan terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) terkait kasus pencemaran lingkungan. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang memerintahkan PT RUM untuk membayar ganti rugi kepada warga atas dampak pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut. Putusan ini menjadi angin segar bagi perjuangan masyarakat dalam melawan perusahaan yang dianggap mencemari lingkungan.

Latar Belakang Kasus

Kasus pencemaran lingkungan oleh PT RUM bermula dari keluhan ribuan warga Sukoharjo yang merasakan dampak buruk aktivitas pabrik yang menghasilkan limbah mencemari udara dan air di sekitarnya. Warga mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari limbah pabrik, yang tidak hanya menurunkan kualitas hidup mereka tetapi juga diduga memengaruhi kesehatan masyarakat.Sejak tahun 2017, warga telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aktivitas pabrik yang dianggap mencemari lingkungan. Aksi protes, pengaduan ke pemerintah daerah, hingga gugatan hukum telah dilakukan. Namun, penanganan kasus ini memakan waktu bertahun-tahun hingga akhirnya mencapai putusan di tingkat Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa PT RUM terbukti bersalah telah mencemari lingkungan di Sukoharjo. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada warga yang terdampak.“Putusan ini adalah kemenangan bagi warga Sukoharjo yang telah lama berjuang melawan dampak pencemaran lingkungan. Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah,” ujar salah satu kuasa hukum warga.Besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh PT RUM mencakup kompensasi untuk kerugian materiil dan immateriil yang diderita warga. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan PT RUM untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya agar tidak lagi mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Nama Bung Karno Kembali Dipulihkan, Megawati Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo

Dampak Pencemaran terhadap Warga

Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh PT RUM tidak hanya berdampak pada lingkungan fisik, tetapi juga pada kesehatan dan kehidupan sosial warga. Beberapa dampak yang dirasakan warga adalah:

  1. Bau Menyengat dan Polusi Udara
    Limbah yang dihasilkan oleh pabrik menyebabkan bau tidak sedap yang dirasakan hingga radius beberapa kilometer. Hal ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga.
  2. Gangguan Kesehatan
    Beberapa warga melaporkan mengalami gangguan pernapasan, iritasi mata, dan masalah kesehatan lainnya yang diduga akibat polusi dari pabrik.
  3. Penurunan Kualitas Lingkungan Hidup
    Pencemaran air dan udara telah merusak lingkungan sekitar, termasuk mengganggu ekosistem dan sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga.
  4. Tekanan Sosial dan Ekonomi
    Dampak pencemaran juga menimbulkan tekanan psikologis bagi warga, terutama karena proses hukum yang memakan waktu lama. Selain itu, beberapa warga yang bergantung pada sektor pertanian melaporkan penurunan hasil panen akibat pencemaran.
Baca Juga :  Polisi Babak Belur Dikeroyok Pesilat PSHT, Korban Masuk Rumah Sakit

Reaksi Warga dan Aktivis Lingkungan

Kemenangan ini disambut dengan sukacita oleh warga Sukoharjo yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keadilan. Salah satu warga yang terlibat dalam gugatan menyatakan bahwa putusan MA ini adalah bukti bahwa masyarakat kecil masih bisa menang melawan perusahaan besar yang tidak bertanggung jawab.“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini bukan hanya kemenangan untuk kami, tetapi juga untuk lingkungan dan generasi mendatang,” ujar seorang warga.Aktivis lingkungan juga mengapresiasi putusan ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Mereka berharap kasus ini menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Tanggung Jawab PT RUM dan Pemerintah

Selain membayar ganti rugi, PT RUM juga diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Perusahaan harus memastikan bahwa operasionalnya tidak lagi mencemari lingkungan dan mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Ini Alasannya
Perubahan Iklim Picu Ancaman Wabah Tikus di Kota-kota Besar Dunia
Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M, Mantan Kadis Kominfo Taput Ditahan
Irjen Imam Sugianto Resmi Ditunjuk Kapolri Jadi Astamaops
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Bahlil Soroti Praktik Oknum Nakal
Komitmen Menkominfo Bangun Ekosistem Digital dan AI Diapresiasi
Diduga Lakukan Pencabulan, Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Warga Pesisir Karimun Protes Penjualan Lahan 80 Hektare Kawasan Mangrove
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:47 WIB

Pemerintah Resmi Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Ini Alasannya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:47 WIB

Perubahan Iklim Picu Ancaman Wabah Tikus di Kota-kota Besar Dunia

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:32 WIB

Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M, Mantan Kadis Kominfo Taput Ditahan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:46 WIB

Irjen Imam Sugianto Resmi Ditunjuk Kapolri Jadi Astamaops

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:15 WIB

Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Bahlil Soroti Praktik Oknum Nakal

Berita Terbaru

Rencana pemerintah untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi ditunda.

NASIONAL

Pemerintah Resmi Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Ini Alasannya

Sabtu, 1 Feb 2025 - 21:47 WIB

Aksi Joan Mir dan Luca Marini balapan becak di Jakarta menjadi salah satu momen yang menghibur sekaligus mempererat hubungan antara pembalap MotoGP dan penggemar di Indonesia

OTOMOTIF

Momen Lucu Joan Mir dan Luca Marini Balap Becak di Jakarta

Sabtu, 1 Feb 2025 - 21:36 WIB

Kasus korupsi pengadaan internet di Tapanuli Utara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran publik

HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M, Mantan Kadis Kominfo Taput Ditahan

Sabtu, 1 Feb 2025 - 21:32 WIB