Penghapusan Pasal 65 RUU TNI Dikritik Pakar, Kasus Bos Rental Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia

JAKARTA, koranmetro.com – Rencana penghapusan Pasal 65 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menuai kritik tajam dari para pakar hukum dan pengamat militer. Pasal yang selama ini mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum dinilai sebagai bagian penting dari prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas di tubuh militer.

Kontroversi ini semakin mencuat setelah kasus dugaan penganiayaan bos rental mobil di Depok yang melibatkan oknum TNI. Publik menyoroti bahwa jika pasal ini dihapus, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum berpotensi hanya diadili di peradilan militer, yang dianggap kurang transparan dibanding peradilan sipil.

Baca Juga :  Viral, Pasangan Suami Istri Dikeroyok Oknum Pesilat di Kediri

Sejumlah pakar hukum menilai penghapusan pasal ini bisa menjadi langkah mundur dalam reformasi militer di Indonesia. Menurut mereka, sistem peradilan yang terpisah bagi anggota militer dalam kasus tindak pidana umum berisiko menciptakan ketimpangan hukum serta memperlemah prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Di sisi lain, pemerintah dan pihak TNI beralasan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat sistem peradilan militer dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di lingkungan militer. Namun, kritik terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir bahwa perubahan ini dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana di luar tugas kedinasan.

Baca Juga :  Honorer di Bintan Terjerat Kasus Korupsi, Dana Desa Rp 433 Juta Diduga Disalahgunakan

Dengan semakin besarnya tekanan publik, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali revisi pasal ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Berita Terkait

Polisi Gresik Dikejutkan oleh Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil
Banjir Landa Probolinggo, 314 Rumah Terdampak, 1 Warga Meninggal
Lapas Kutacane, Krisis Overkapasitas dengan 368 Narapidana dalam Sel yang Hanya Bisa Menampung 100
Panglima TNI Menegaskan Prajurit Harus Mundur Jika Mengambil Jabatan di Lembaga
Penggeledahan KPK di Bank BJB, Respons Ridwan Kamil Terkait Dana Iklan
Aksi Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS di Sejumlah Daerah, Protes dan Harapan Para Pencari Kerja
KPK Panggil Mantan Dirut Petral Bambang Irianto Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi
Komdigi Sukses Menangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:18 WIB

Polisi Gresik Dikejutkan oleh Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:50 WIB

Banjir Landa Probolinggo, 314 Rumah Terdampak, 1 Warga Meninggal

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:04 WIB

Lapas Kutacane, Krisis Overkapasitas dengan 368 Narapidana dalam Sel yang Hanya Bisa Menampung 100

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:22 WIB

Panglima TNI Menegaskan Prajurit Harus Mundur Jika Mengambil Jabatan di Lembaga

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:12 WIB

Penggeledahan KPK di Bank BJB, Respons Ridwan Kamil Terkait Dana Iklan

Berita Terbaru