Menko Zulhas Serukan Sanksi Tegas bagi Pejabat yang Beli Gabah di Bawah Rp6.500

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat, khususnya petani, diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik pembelian gabah di bawah harga yang telah ditentukan

Masyarakat, khususnya petani, diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik pembelian gabah di bawah harga yang telah ditentukan

JAKARTA, koranmetro.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan peringatan keras kepada pejabat atau pihak terkait yang membeli gabah petani dengan harga di bawah Rp6.500 per kilogram. Zulhas menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani.

Harga Minimum Gabah yang Harus Dipatuhi

Menurut Zulhas, harga gabah kering panen (GKP) Rp6.500 per kilogram telah ditetapkan sebagai harga dasar untuk melindungi pendapatan petani. Namun, laporan di lapangan menunjukkan adanya praktik pembelian gabah dengan harga lebih rendah, yang dianggap mencederai kepercayaan petani terhadap pemerintah. “Saya sudah beri arahan, jangan ada lagi yang main-main dengan harga gabah petani. Yang berani beli di bawah Rp6.500, saya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan,” tegas Zulhas dalam konferensi pers pada Senin (3/2/2025).

Komitmen Pemerintah Mengamankan Harga Gabah

Pemerintah telah berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga gabah dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bulog dan dinas terkait, agar petani mendapatkan harga yang layak. Zulhas juga meminta kepada pejabat daerah untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat Awal Ramadan 2025 Jatuh di Tanggal yang Sama

Selain itu, ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap tengkulak atau oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan dengan membeli gabah di bawah harga yang telah ditentukan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Bagi pejabat atau pihak terkait yang terbukti melanggar kebijakan ini, Zulhas memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan. Sanksi tidak hanya berupa teguran, tetapi juga tindakan administratif hingga pencopotan jabatan jika pelanggaran terbukti serius. “Kita tidak main-main soal ini. Petani adalah tulang punggung perekonomian nasional. Kalau kesejahteraan mereka dirugikan, dampaknya akan terasa luas,” tambahnya.

Reaksi Masyarakat dan Petani

Pernyataan Zulhas ini disambut baik oleh petani dan organisasi agraria. Mereka berharap langkah tegas pemerintah ini dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi petani, terutama di tengah fluktuasi harga pasar yang sering kali merugikan mereka. Namun, ada juga pihak yang meminta pemerintah untuk memastikan mekanisme distribusi gabah berjalan lancar sehingga tidak ada alasan bagi pembeli untuk menawar harga di bawah standar.

Baca Juga :  Kemenhan Tegaskan Komitmen untuk Utamakan Alutsista Produksi Dalam Negeri

Seruan Menko Zulhas untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat atau pembeli gabah yang melanggar aturan adalah langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi di sektor pertanian. Pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan di lapangan agar kebijakan ini benar-benar terlaksana dan kesejahteraan petani terjamin.

Masyarakat, khususnya petani, diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik pembelian gabah di bawah harga yang telah ditentukan. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut demi keberlangsungan sektor pertanian yang adil.

Berita Terkait

KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri
Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia
Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?
TNI Kirim Dua Personel ke Kamboja untuk Misi Pemantauan ASEAN, Wujud Komitmen Perdamaian Regional
Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo di May Day 2026, Pensiun Bebas Pajak Jadi Sorotan
DPR RI Desak Investigasi Transparan Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:31 WIB

KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Senin, 11 Mei 2026 - 11:07 WIB

WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:27 WIB

Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:14 WIB

Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?

Berita Terbaru

Merkuri (mercury) sering kali menjadi bahan “ajaib” yang ditambahkan pada produk skincare, terutama krim pemutih wajah.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Waspada Merkuri dalam Skincare, Ancaman Tersembunyi yang Bisa Merusak Otak dan Organ Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:19 WIB