JAKARTA, koranmetro.com – Berdasarkan informasi yang ditemukan, terdapat laporan bahwa sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam permainan judi online. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihak KPK menerima laporan dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang melibatkan 17 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 9 di antaranya sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai KPK. Nilai transaksi dari 17 orang tersebut bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu, dengan nilai transaksi terbesar mencapai Rp 74 juta dari 300 kali transaksi. Saat ini, 8 pegawai KPK yang diduga terlibat sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat KPK.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa sanksi pemecatan harus diberikan kepada pegawai yang terlibat dalam permainan judi online. KPK sendiri berkomitmen untuk memberantas praktik tersebut agar tidak menular ke banyak pihak. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan tindakan yang diambil oleh KPK mungkin dapat ditemukan melalui sumber berita terpercaya atau situs resmi KPK.