Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

JAKARTA, koranmetro.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Keputusan ini tentunya mengejutkan banyak pihak, meng#### Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina CirebonMahkamah Agung (MA) Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh 8 terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan ini menegaskan hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada para terdakwa.

Latar Belakang Kasus Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina bermula pada tahun 2016, ketika seorang wanita muda bernama Vina ditemukan tewas di kamarnya di Cirebon. Setelah penyelidikan mendalam, 8 orang dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut. Mereka kemudian dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

Baca Juga :  20 Pelaku Pencabulan Anak di Gorontalo Ditahan, Korban Alami Trauma Mendalam

Upaya Peninjauan Kembali oleh Terpidana

Setelah menjalani hukuman, ke-8 terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Mereka berharap agar putusan sebelumnya dapat diubah atau dibatalkan. Namun, setelah mengevaluasi bukti-bukti dan argumentasi yang diajukan, MA akhirnya menolak permohonan PK tersebut.

Alasan MA Menolak Permohonan PK

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh 8 terpidana tidak memenuhi syarat-syarat pengajuan PK. Beberapa alasan penolakan MA antara lain:

  1. Tidak Ditemukannya Bukti Baru: MA menilai bahwa terpidana tidak dapat menghadirkan bukti-bukti baru yang dapat membuktikan ketidakbersalahan mereka.
  2. Tidak Adanya Kesalahan Mendasar: Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ditemukan adanya kesalahan mendasar dalam proses peradilan sebelumnya.
  3. Putusan Sesuai Hukum: MA menyimpulkan bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga :  DPR Sambut Positif Raline Shah dan Fefi Aleyda, Harapan Baru untuk Pengembangan Komdigi!

Dampak Penolakan PK bagi Terpidana

Dengan ditolaknya permohonan PK, status hukum para terpidana tetap berlaku. Mereka harus melanjutkan menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya. Keputusan MA ini menandakan bahwa proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mengubah atau membatalkan hukuman.

Upholding Justice and the Rule of Law

Penolakan PK oleh MA dalam kasus ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk menegakkan keadilan dan supremasi hukum. Meskipun para terpidana terus berupaya untuk mendapatkan keringanan hukuman, MA tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Berita Terkait

Jokowi, Saya yang Belajar Politik dari Pak Prabowo
Rotasi 65 Pati TNI, Mayjen Novi Helmy Ditunjuk Sebagai Dirut Bulog
Yusril, Indonesia Perlu Mempercepat Implementasi Hukum Setelah Ratifikasi Konvensi
Penumpang Ricuh di Bandara, Emas dalam Koper Dikabarkan Hilang
Kapolres Ungkap Ratusan Korban Jiwa Akibat Truk Tambang Parung Panjang
Kapal Induk Ringan, Solusi Realistis untuk Anggaran Pertahanan RI yang Terbatas
Evaluasi Kebijakan WFO Tiga Kali Seminggu untuk ASN oleh BKN Setiap Bulan
Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Program Penegakan dan Perlindungan HAM di Komnas HAM
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:45 WIB

Jokowi, Saya yang Belajar Politik dari Pak Prabowo

Senin, 10 Februari 2025 - 21:17 WIB

Yusril, Indonesia Perlu Mempercepat Implementasi Hukum Setelah Ratifikasi Konvensi

Senin, 10 Februari 2025 - 18:50 WIB

Penumpang Ricuh di Bandara, Emas dalam Koper Dikabarkan Hilang

Senin, 10 Februari 2025 - 18:32 WIB

Kapolres Ungkap Ratusan Korban Jiwa Akibat Truk Tambang Parung Panjang

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:41 WIB

Kapal Induk Ringan, Solusi Realistis untuk Anggaran Pertahanan RI yang Terbatas

Berita Terbaru

Pernyataan yang mengejutkan datang dari Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya belajar politik dari salah satu rival politiknya, yaitu Prabowo Subianto.

NASIONAL

Jokowi, Saya yang Belajar Politik dari Pak Prabowo

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:45 WIB

Sebuah kecelakaan bus tragis terjadi di Guatemala, yang merenggut nyawa setidaknya 51 orang. Kecelakaan tersebut terjadi di jalan raya yang menghubungkan kota-kota besar di Guatemala.

INTERNASIONAL

Kecelakaan Bus di Guatemala, 51 Orang Meninggal Dunia

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:11 WIB

Goodison Park, stadion ikonik yang telah menjadi rumah bagi Everton selama lebih dari satu abad, akan menyambut pertandingan yang penuh emosi dan sejarah pada akhir musim ini.

Liga Inggris

Goodison Park Menyambut Derbi Merseyside Terakhir Bersama Everton

Selasa, 11 Feb 2025 - 18:38 WIB