Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh anggotanya melakukan.

Baru-baru ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh anggotanya melakukan.

JAKARTA, koranmetro.com – Baru-baru ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam dinas. Kebijakan ini, yang disebarluaskan melalui akun resmi seperti @sahabatpropam dan Humas Polri, langsung menuai perhatian publik. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat disiplin dan citra institusi. Di sisi lain, muncul tudingan bahwa ini merupakan bentuk kontrol narasi di era informasi digital yang semakin terbuka.

Latar Belakang Kebijakan

Menurut keterangan resmi dari Divisi Humas Polri, larangan ini berlaku untuk semua platform media sosial tanpa terkecuali. Anggota Polri diminta fokus sepenuhnya pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, tanpa terganggu oleh aktivitas siaran langsung yang berpotensi mengganggu konsentrasi atau merusak citra institusi.

Irjen Johnny Eddizon Isir, Kepala Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme, disiplin, serta kehormatan Polri di mata masyarakat. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan disiplin internal, seperti Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Peraturan Pemerintah terkait.

Larangan ini muncul di tengah maraknya penggunaan media sosial oleh aparat penegak hukum. Beberapa anggota Polri sebelumnya aktif live di TikTok atau platform lain, baik untuk sosialisasi, edukasi, maupun dokumentasi kegiatan. Namun, ada juga kasus di mana live streaming justru menimbulkan kontroversi, seperti konten yang dianggap tidak pantas, pembocoran informasi sensitif, atau pencitraan pribadi yang berlebihan saat sedang bertugas.

Baca Juga :  Mendorong Aktivitas Fisik, Presiden Prabowo Resmikan Penambahan Jam Olahraga di Sekolah

Argumentasi Pro: Profesionalisme dan Fokus Tugas

Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa polisi adalah institusi yang menuntut tingkat konsentrasi tinggi. Saat bertugas, anggota seharusnya tidak sibuk mengatur kamera, berinteraksi dengan penonton online, atau mengelola donasi/gift yang kerap muncul di live streaming. Hal ini berpotensi mengganggu respons terhadap situasi darurat, mengurangi kewaspadaan, atau bahkan membahayakan keselamatan.

Selain itu, live streaming tanpa filter bisa membuka ruang bagi penyebaran informasi yang belum diverifikasi, pelanggaran privasi, atau citra negatif jika ada momen yang tidak mengenakkan. Dalam perspektif ini, larangan tersebut adalah langkah internal untuk menegakkan standar etika profesi, mirip dengan pembatasan penggunaan ponsel pribadi di banyak institusi publik.

Tuduhan Kontrol Narasi dan Kurangnya Transparansi

Di kubu kritik, kebijakan ini dilihat sebagai upaya membatasi akses masyarakat terhadap informasi langsung dari lapangan. Di era di mana warga sering menggunakan ponsel untuk merekam interaksi dengan polisi, larangan live dari pihak aparat justru menciptakan ketidakseimbangan. Masyarakat bisa merekam, tapi polisi dilarang menyiarkan perspektif mereka sendiri secara real-time.

Beberapa pengamat berpendapat bahwa live streaming selama ini menjadi alat transparansi dan akuntabilitas. Contohnya, dokumentasi operasi lalu lintas, patroli, atau penanganan demonstrasi bisa memberikan bukti visual yang membantu membangun kepercayaan publik. Dengan larangan ini, narasi publik lebih bergantung pada siaran resmi Humas Polri atau media tradisional, yang kerap dituduh lebih “terkontrol”.

Baca Juga :  Modus Mengerikan Bupati Tulungagung, Memeras Bawahan dengan Ancaman Mutasi dan Penurunan Jabatan

Tudingan kontrol narasi semakin kuat mengingat konteks politik dan sosial Indonesia yang dinamis, termasuk demonstrasi atau isu-isu sensitif di mana rekaman langsung sering menjadi sorotan. Kritikus bertanya: Apakah larangan ini benar-benar hanya soal profesionalisme, atau juga upaya mengurangi potensi “kebocoran” yang tidak diinginkan?

Menimbang Keseimbangan

Larangan ini sesungguhnya bukan hal yang unik di dunia. Banyak kepolisian di negara lain memiliki panduan ketat soal penggunaan media sosial oleh personel saat bertugas, untuk menghindari konflik kepentingan atau risiko keamanan. Namun, implementasinya di Indonesia perlu diawasi agar tidak berlebihan.

Solusi ideal mungkin bukan larangan total, melainkan regulasi yang lebih bijak: izinkan live streaming untuk kegiatan tertentu dengan persetujuan atasan, protokol konten yang jelas, dan pelatihan digital literacy bagi anggota. Hal ini bisa menjaga profesionalisme tanpa mengorbankan transparansi.

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap Polri tidak hanya dibangun melalui citra sempurna, tapi juga melalui akuntabilitas yang terbuka. Kebijakan ini bisa menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat komunikasi publik yang lebih profesional, misalnya melalui akun resmi yang dikelola secara institusional, bukan bergantung pada inisiatif pribadi anggota.

Masyarakat pun diharapkan bijak: mendukung upaya perbaikan internal kepolisian, sekaligus terus mengawasi agar larangan ini tidak menjadi alat untuk menutup-nutupi kinerja aparat di lapangan. Profesionalisme sejati adalah ketika disiplin internal berjalan beriringan dengan keterbukaan yang bertanggung jawab.

Berita Terkait

KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri
Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia
TNI Kirim Dua Personel ke Kamboja untuk Misi Pemantauan ASEAN, Wujud Komitmen Perdamaian Regional
Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo di May Day 2026, Pensiun Bebas Pajak Jadi Sorotan
DPR RI Desak Investigasi Transparan Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Duka dari Misi Perdamaian, Satu Lagi Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:31 WIB

KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Senin, 11 Mei 2026 - 11:07 WIB

WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:27 WIB

Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:14 WIB

Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?

Berita Terbaru

Merkuri (mercury) sering kali menjadi bahan “ajaib” yang ditambahkan pada produk skincare, terutama krim pemutih wajah.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Waspada Merkuri dalam Skincare, Ancaman Tersembunyi yang Bisa Merusak Otak dan Organ Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:19 WIB