Andika-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jawa Tengah ke MK

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan ini merupakan bagian dari total 267 permohonan yang masuk ke MK, yang mencakup 12 permohonan untuk pemilihan gubernur, 208 untuk pemilihan bupati, dan 47 untuk pemilihan wali kota

Gugatan ini merupakan bagian dari total 267 permohonan yang masuk ke MK, yang mencakup 12 permohonan untuk pemilihan gubernur, 208 untuk pemilihan bupati, dan 47 untuk pemilihan wali kota

JAKARTA, koranmetro.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), secara resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 11 Desember 2024. Gugatan ini diajukan setelah mereka kalah dalam pemilihan yang baru saja berlangsung.Dalam laporan yang terdaftar di situs resmi MK, gugatan Andika-Hendi tercatat dengan nomor perkara yang menunjukkan bahwa mereka menantang hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba 5,1 Kg dari Lapas Samarinda

Mereka mengklaim adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil akhir.Gugatan ini merupakan bagian dari total 267 permohonan yang masuk ke MK, yang mencakup 12 permohonan untuk pemilihan gubernur, 208 untuk pemilihan bupati, dan 47 untuk pemilihan wali kota.

Baca Juga :  Dina Mariana, Penyanyi Era 70'an Meninggal Dunia: Ini 5 Fakta Menarik Tentangnya

Andika dan Hendi berharap agar MK dapat meninjau kembali hasil pemilihan dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.Dengan langkah ini, Andika-Hendi menunjukkan komitmen mereka untuk memperjuangkan keadilan dalam proses pemilihan, serta menegaskan pentingnya integritas dalam setiap tahapan pemilu.

Berita Terkait

Meme Jokowi-Prabowo, Cerminan Krisis Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Mahasiswi ITB Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Terkait Meme Prabowo-Jokowi
Penyidik KPK, Keterangan Saeful Bahri, Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
BGN Tingkatkan Pelatihan Petugas Dapur MBG Pasca-Insiden Keracunan
Skema Pengoplosan Elpiji Subsidi, Peran Oknum Sales dalam Pengumpulan Bahan Baku
Solidaritas untuk Prabowo: Agum-Wiranto dan Purnawirawan TNI-Polri Berkumpul
19 Narapidana yang Terjerat Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi
Jika Menang Pemilu, Koalisi Partai Islam Bangladesh Siap Terapkan Syariat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:01 WIB

Meme Jokowi-Prabowo, Cerminan Krisis Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:02 WIB

Mahasiswi ITB Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Terkait Meme Prabowo-Jokowi

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:57 WIB

BGN Tingkatkan Pelatihan Petugas Dapur MBG Pasca-Insiden Keracunan

Senin, 5 Mei 2025 - 14:31 WIB

Skema Pengoplosan Elpiji Subsidi, Peran Oknum Sales dalam Pengumpulan Bahan Baku

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:41 WIB

Solidaritas untuk Prabowo: Agum-Wiranto dan Purnawirawan TNI-Polri Berkumpul

Berita Terbaru