Beragam Sayembara Buru Harun Masiku, Hadiah iPhone hingga Uang Miliaran

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus buron korupsi Harun Masiku terus menyita perhatian publik. Beragam upaya dilakukan untuk menemukan keberadaan mantan caleg PDIP yang melarikan diri sejak 2020.

Kasus buron korupsi Harun Masiku terus menyita perhatian publik. Beragam upaya dilakukan untuk menemukan keberadaan mantan caleg PDIP yang melarikan diri sejak 2020.

JAKARTA, koranmetro.com – Kasus buron korupsi Harun Masiku terus menyita perhatian publik. Beragam upaya dilakukan untuk menemukan keberadaan mantan caleg PDIP yang melarikan diri sejak 2020. Salah satu inisiatif yang menarik perhatian adalah sayembara dengan hadiah besar, termasuk perangkat iPhone terbaru hingga uang tunai miliaran rupiah.

Hadiah iPhone Seri Terbaru dari MAKI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menghidupkan sayembara yang menjanjikan hadiah iPhone 15 bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi keberadaan Harun Masiku. Hadiah ini sebelumnya diperkenalkan pada 2020 dengan iPhone 11 dan terus diperbarui sesuai dengan seri terbaru saat ini.

Baca Juga :  Oknum TNI Kopda FH Jalani Proses Hukum Terkait Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Sayembara Rp 8 Miliar oleh Pihak Anonim

Selain hadiah dari MAKI, sejumlah informasi menyebutkan adanya sayembara dengan hadiah uang tunai mencapai Rp 8 miliar yang ditawarkan oleh pihak anonim. Langkah ini bertujuan untuk memotivasi lebih banyak pihak untuk membantu pencarian buronan tersebut.

Kontroversi Hadiah Rp 100 Ribu

Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah, turut menawarkan sayembara dengan hadiah Rp 100 ribu bagi siapa saja yang dapat menangkap Harun Masiku. Namun, jumlah ini mendapat kritik karena dinilai tidak sebanding dengan urgensi kasus. MAKI bahkan menyarankan agar nilai hadiah dari Fahri ditingkatkan hingga setara dengan harga iPhone.

Baca Juga :  KPK Terus Usut Kasus Harun Masiku Setelah Penahanan Hasto

Misteri Keberadaan Harun Masiku

Harun Masiku masih menjadi buronan KPK atas kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU. Dugaan sementara menyatakan ia telah melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal. Namun, hingga kini belum ada petunjuk jelas tentang keberadaannya.

Upaya menemukan Harun Masiku tidak hanya menjadi tanggung jawab hukum, tetapi juga menjadi simbol perjuangan melawan korupsi. Bagi masyarakat yang memiliki informasi, kesempatan untuk berkontribusi dalam keadilan sekaligus mendapatkan hadiah besar kini terbuka lebar.

Berita Terkait

Paris dan Kalkulasi Diplomasi Prabowo, Membangun Kemitraan Strategis di Tengah Dinamika Global
Prestasi Gemilang Sulawesi, Tiga Kota Raih Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Berkat Penekanan Pengangguran
TNI AL Berhasil Cegah Penyelundupan 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
Pesan Jokowi di Balik Dukungan Bara JP untuk Prabowo-Gibran Dua Periode
Bareskrim Pulangkan WNI Korban Penyekapan di Malaysia, Diduga Terlibat Sindikat Timah Ilegal
Prabowo Tegaskan APBN sebagai Instrumen Utama untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Rakyat
Fondasi Sawah, Kekuatan Ekonomi Indonesia yang Sejati
KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:29 WIB

Paris dan Kalkulasi Diplomasi Prabowo, Membangun Kemitraan Strategis di Tengah Dinamika Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:48 WIB

Prestasi Gemilang Sulawesi, Tiga Kota Raih Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Berkat Penekanan Pengangguran

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:56 WIB

TNI AL Berhasil Cegah Penyelundupan 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:05 WIB

Pesan Jokowi di Balik Dukungan Bara JP untuk Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:33 WIB

Bareskrim Pulangkan WNI Korban Penyekapan di Malaysia, Diduga Terlibat Sindikat Timah Ilegal

Berita Terbaru

OTOMOTIF

Waspada! Ini 7 Tanda Busi Mobil Sudah Harus Diganti Segera

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:01 WIB