Penyerangan Warga Deli Serdang, 25 Prajurit TNI Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan 45 prajurit yang terlibat dalam insiden tersebut

Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan 45 prajurit yang terlibat dalam insiden tersebut

JAKARTA, koranmetro.com – Insiden penyerangan yang melibatkan anggota TNI terhadap warga di Deli Serdang, Sumatra Utara, telah menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak. Sebanyak 25 prajurit TNI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Puspom TNI.

Kronologi Kejadian

Penyerangan terjadi pada 8 November 2024, ketika sekelompok prajurit dari Batalyon Artileri Medan 2/105 Kilap Sumagan menyerang warga di Desa Selamat. Akibat serangan tersebut, satu orang warga sipil dilaporkan tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan lembaga hak asasi manusia yang mengecam tindakan “arogan dan sewenang-wenang” para prajurit.

Baca Juga :  Adhi Kismanto, Staf Ahli Komdigi, Kini Menjadi Tersangka dalam Skandal Judi Online

Tindakan Pihak Berwenang

Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan 45 prajurit yang terlibat dalam insiden tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan peran masing-masing anggota dalam penyerangan. Penetapan status tersangka ini menunjukkan komitmen TNI untuk menegakkan disiplin dan akuntabilitas di dalam institusi mereka.

Reaksi Masyarakat

Kejadian ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa tidak aman akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Banyak pihak mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil, serta meminta agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan.

Baca Juga :  KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Kasus penyerangan di Deli Serdang ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai perilaku aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya. Dengan penetapan 25 prajurit TNI sebagai tersangka, diharapkan proses hukum yang adil dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi korban serta masyarakat luas.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru