JAKARTA, koranmetro.com – Hakim Djuyamto secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diduga terkait dengan perkara vonis lepas dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO). Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan integritas dan transparansi lembaga peradilan di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik suap dalam sektor hukum.
Uang tersebut diyakini berasal dari pihak yang berkepentingan dalam perkara CPO yang menyeret sejumlah pelaku usaha dan pejabat tinggi. Dalam kasus ini, salah satu vonis yang menjadi sorotan publik adalah vonis lepas terhadap terdakwa yang diduga kuat terlibat dalam manipulasi dan pelanggaran tata niaga ekspor CPO saat pemerintah memberlakukan larangan sementara pada tahun 2022 lalu.
Djuyamto, yang sebelumnya menjabat sebagai Humas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa penyerahan uang ini dilakukan secara sukarela dan kooperatif kepada penyidik Jampidsus Kejagung. Ia mengaku tidak mengetahui sumber asli dana tersebut, namun memilih menyerahkannya sebagai bentuk itikad baik dan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Kejagung menyambut langkah tersebut sebagai bentuk kolaborasi penting dalam mengungkap praktik suap di lingkungan peradilan. Saat ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana yang mencurigakan dalam perkara CPO dan menelusuri keterlibatan oknum-oknum lainnya, baik dari kalangan aparat hukum maupun pihak swasta.
Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa independensi lembaga peradilan harus dijaga dari intervensi dan transaksi ilegal. Pemerintah, masyarakat sipil, dan institusi pengawas diharapkan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara hukum strategis, termasuk sektor-sektor vital seperti industri sawit yang menyumbang besar pada ekonomi nasional.