Ini Tampang Tersangka Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar

- Jurnalis

Senin, 16 September 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) telah mengungkap identitas dan menangkap tersangka pelaku pembunuhan seorang gadis penjual gorengan yang menggemparkan warga setempat.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) telah mengungkap identitas dan menangkap tersangka pelaku pembunuhan seorang gadis penjual gorengan yang menggemparkan warga setempat.

JAKARTA, koranmetro.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) telah mengungkap identitas dan menangkap tersangka pelaku pembunuhan seorang gadis penjual gorengan yang menggemparkan warga setempat. Kasus ini menarik perhatian publik karena kejamnya tindakan tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat lokal.

Tersangka, yang diketahui bernama Hendra Setiawan (32), ditangkap pada Sabtu malam setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Menurut informasi resmi dari Kepolisian Sumbar, Hendra diduga terlibat dalam pembunuhan Rina Marlina (19), seorang gadis penjual gorengan yang sering berjualan di pasar lokal.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada Kamis malam, Rina ditemukan tewas di area parkir pasar dengan luka-luka serius. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Polisi segera melacak dan mengidentifikasi pelaku melalui barang bukti dan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Budi Arie Mengungkapkan Pesan Khusus Jokowi di Akhir Jabatannya untuk Berantas Judi Online

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Hendra Setiawan memiliki riwayat masalah pribadi dengan korban, meski motif pasti dari tindakan kejam ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Hendra, yang merupakan warga setempat, dilaporkan sempat melarikan diri setelah kejadian, namun akhirnya berhasil ditangkap berkat kerjasama masyarakat dan pihak berwajib.

Dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, Kapolres Padang, AKBP Andi Prabowo, menyampaikan, “Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius. Kami berkomitmen untuk membawa pelaku ke pengadilan dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.”

Baca Juga :  PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa

Hendra Setiawan kini telah ditahan di Mapolres Padang dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian khusus, tidak hanya karena kekejamannya tetapi juga karena dampaknya terhadap rasa aman masyarakat.

Para warga setempat, termasuk teman-teman dan keluarga Rina, menyatakan kesedihan dan kemarahan mereka atas kejadian ini. Mereka berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya keamanan dan kewaspadaan di lingkungan sekitar.

Proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat segera mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru