Komisi IX DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Ciptaker

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Ciptaker tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Langkah-Langkah Tindak Lanjut

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menyatakan bahwa tenggang waktu dua tahun yang diberikan oleh MK dianggap cukup singkat, mengingat banyaknya pasal yang perlu dibahas dan direvisi. Dalam periode ini, pemerintah diharapkan tidak membuat aturan turunan yang bertentangan dengan keputusan MK .

Baca Juga :  Pejabat Pemerintah Akui Keberadaan Hutan dengan Sertifikat Hak Milik

Fokus pada Ketenagakerjaan

Salah satu aspek penting dari putusan MK adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait ketenagakerjaan. MK meminta agar pengaturan tersebut dilakukan melalui undang-undang yang terpisah dari UU Ciptaker. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi IX DPR akan berfokus pada perbaikan regulasi yang berkaitan dengan pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing.

Kolaborasi dengan Pemerintah

Komisi IX DPR berencana untuk bekerja sama dengan pemerintah dan Badan Legislasi DPR dalam menyusun RUU perubahan kedua UU Ciptaker. Rapat kerja antara pemerintah dan DPR akan menjadi forum untuk membahas langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh MK.

Baca Juga :  Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan

Dengan adanya putusan MK, Komisi IX DPR menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa UU Ciptaker dapat diperbaiki sesuai dengan arahan hukum yang berlaku. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia.

Berita Terkait

Terungkap! Ini Wajah Pasutri yang Diduga Gasak Rp28 Miliar Dana Gereja untuk Umroh & Hidup Mewah
Dua Insiden Penembakan di Mimika, TNI Pastikan Tidak Ada Hubungan Antar Peristiwa
Lowongan Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Terbuka, Dijamin Tanpa Calo dan Ordal
Modus Mengerikan Bupati Tulungagung, Memeras Bawahan dengan Ancaman Mutasi dan Penurunan Jabatan
Laut Indonesia Lebih Vital dari Selat Hormuz, Prabowo Ingatkan Strategi Maritim Nasional
WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel
Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor
Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Terungkap! Ini Wajah Pasutri yang Diduga Gasak Rp28 Miliar Dana Gereja untuk Umroh & Hidup Mewah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:32 WIB

Dua Insiden Penembakan di Mimika, TNI Pastikan Tidak Ada Hubungan Antar Peristiwa

Kamis, 16 April 2026 - 11:13 WIB

Lowongan Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Terbuka, Dijamin Tanpa Calo dan Ordal

Selasa, 14 April 2026 - 11:25 WIB

Modus Mengerikan Bupati Tulungagung, Memeras Bawahan dengan Ancaman Mutasi dan Penurunan Jabatan

Minggu, 12 April 2026 - 11:25 WIB

Laut Indonesia Lebih Vital dari Selat Hormuz, Prabowo Ingatkan Strategi Maritim Nasional

Berita Terbaru