https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Komisi IX DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Ciptaker

Komisi IX DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Ciptaker

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Ciptaker tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Langkah-Langkah Tindak Lanjut

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menyatakan bahwa tenggang waktu dua tahun yang diberikan oleh MK dianggap cukup singkat, mengingat banyaknya pasal yang perlu dibahas dan direvisi. Dalam periode ini, pemerintah diharapkan tidak membuat aturan turunan yang bertentangan dengan keputusan MK .

Baca Juga :  Dampak Besar Kasus Timah Rp 300 T, Bos Smelter Dituduh dan Dituntut 8 Tahun Penjara

Fokus pada Ketenagakerjaan

Salah satu aspek penting dari putusan MK adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait ketenagakerjaan. MK meminta agar pengaturan tersebut dilakukan melalui undang-undang yang terpisah dari UU Ciptaker. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi IX DPR akan berfokus pada perbaikan regulasi yang berkaitan dengan pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing.

Kolaborasi dengan Pemerintah

Komisi IX DPR berencana untuk bekerja sama dengan pemerintah dan Badan Legislasi DPR dalam menyusun RUU perubahan kedua UU Ciptaker. Rapat kerja antara pemerintah dan DPR akan menjadi forum untuk membahas langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh MK.

Baca Juga :  Mendorong Aktivitas Fisik, Presiden Prabowo Resmikan Penambahan Jam Olahraga di Sekolah

Dengan adanya putusan MK, Komisi IX DPR menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa UU Ciptaker dapat diperbaiki sesuai dengan arahan hukum yang berlaku. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia.

Berita Terkait

Memastikan Kelancaran Transportasi, Kakorlantas Pantau Jalur Penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Proses Pemungutan Suara Berjalan Lancar dan Akurat!
Daftar Tol Gratis yang Diberlakukan Selama Libur Nataru Tahun Ini
Kendala yang Dihadapi Yusril dalam Pemindahan Terpidana Bali Nine ke Australia
Daftar Lengkap 15 Kasus Sengketa Pilgub 2024 yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
72 Kolonel TNI Pecah Bintang, Dampak dan Alasan di Balik Keputusan Ini
Andika-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jawa Tengah ke MK
Kecelakaan Truk vs Mobil di Tol Desari, 1 Orang Dievakuasi ke RS
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:07 WIB

Memastikan Kelancaran Transportasi, Kakorlantas Pantau Jalur Penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:35 WIB

Daftar Tol Gratis yang Diberlakukan Selama Libur Nataru Tahun Ini

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:28 WIB

Kendala yang Dihadapi Yusril dalam Pemindahan Terpidana Bali Nine ke Australia

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:37 WIB

Daftar Lengkap 15 Kasus Sengketa Pilgub 2024 yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:51 WIB

72 Kolonel TNI Pecah Bintang, Dampak dan Alasan di Balik Keputusan Ini

Berita Terbaru