Komisi IX DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Ciptaker

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Ciptaker tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Langkah-Langkah Tindak Lanjut

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menyatakan bahwa tenggang waktu dua tahun yang diberikan oleh MK dianggap cukup singkat, mengingat banyaknya pasal yang perlu dibahas dan direvisi. Dalam periode ini, pemerintah diharapkan tidak membuat aturan turunan yang bertentangan dengan keputusan MK .

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil

Fokus pada Ketenagakerjaan

Salah satu aspek penting dari putusan MK adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait ketenagakerjaan. MK meminta agar pengaturan tersebut dilakukan melalui undang-undang yang terpisah dari UU Ciptaker. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi IX DPR akan berfokus pada perbaikan regulasi yang berkaitan dengan pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing.

Kolaborasi dengan Pemerintah

Komisi IX DPR berencana untuk bekerja sama dengan pemerintah dan Badan Legislasi DPR dalam menyusun RUU perubahan kedua UU Ciptaker. Rapat kerja antara pemerintah dan DPR akan menjadi forum untuk membahas langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh MK.

Baca Juga :  Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Bahlil Soroti Praktik Oknum Nakal

Dengan adanya putusan MK, Komisi IX DPR menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa UU Ciptaker dapat diperbaiki sesuai dengan arahan hukum yang berlaku. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia.

Berita Terkait

Mensesneg Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Program Prioritas Presiden Prabowo di Kementerian Pertahanan
Mudik Gratis ala TNI AL, Pemudik di Kapal Perang Nikmati Menu Ayam untuk Buka Puasa dan Sahur
Ironi Penegak Hukum, Polisi Terlibat Narkoba, Gaya Hidup Mewah Jadi Biang Kerok Utama
Optimistis! Prabowo Targetkan Indonesia Mandiri Energi dalam Empat Tahun
Menghentikan Anak dari Medsos, Benteng Orang Tua Melawan Raksasa Algoritma yang Rakus Perhatian
Delpedro Marhaen, Vonis Bebas sebagai Simbol Kemerdekaan Kritik di Era Demokrasi Indonesia
Jusuf Kalla Peringatkan, Subsidi Energi Berpotensi Membengkak Parah Akibat Eskalasi Perang di Iran
Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:12 WIB

Mensesneg Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Program Prioritas Presiden Prabowo di Kementerian Pertahanan

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:07 WIB

Mudik Gratis ala TNI AL, Pemudik di Kapal Perang Nikmati Menu Ayam untuk Buka Puasa dan Sahur

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:41 WIB

Ironi Penegak Hukum, Polisi Terlibat Narkoba, Gaya Hidup Mewah Jadi Biang Kerok Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:14 WIB

Optimistis! Prabowo Targetkan Indonesia Mandiri Energi dalam Empat Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:36 WIB

Menghentikan Anak dari Medsos, Benteng Orang Tua Melawan Raksasa Algoritma yang Rakus Perhatian

Berita Terbaru