Mengenal Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dipegang TNI Aktif dalam RUU TNI

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penting untuk dicatat bahwa pengesahan RUU ini masih menunggu proses legislasi lebih lanjut, dan akan melibatkan diskusi mendalam antara pemerintah

Penting untuk dicatat bahwa pengesahan RUU ini masih menunggu proses legislasi lebih lanjut, dan akan melibatkan diskusi mendalam antara pemerintah

JAKARTA, koranmetro.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sedang dibahas di lembaga legislatif telah mencuatkan perdebatan mengenai peran aktif TNI dalam pemerintahan. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah daftar kementerian dan lembaga yang diperbolehkan untuk dipimpin oleh anggota TNI aktif. Ini merupakan langkah signifikan yang dapat memengaruhi struktur pemerintahan dan kebijakan pertahanan negara.

Dalam RUU TNI, terdapat beberapa kementerian dan lembaga yang diusulkan untuk dapat dipimpin oleh TNI aktif. Beberapa di antaranya termasuk:

  1. Kementerian Pertahanan: Sebagai lembaga yang berhubungan langsung dengan pertahanan negara, posisi ini dianggap strategis dan relevan bagi anggota TNI aktif.
  2. Kementerian Dalam Negeri: Mengingat peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban, ada argumen bahwa kementerian ini juga dapat dipimpin oleh TNI aktif untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan pemerintahan.
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Mengingat pengalaman dan keahlian TNI dalam aspek keamanan, penugasan anggota TNI aktif di lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan terorisme.
  4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Dalam konteks pembangunan infrastruktur, TNI memiliki pengalaman dalam proyek-proyek konstruksi, sehingga dapat berkontribusi dalam kementerian ini.
  5. Lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan: RUU ini juga membuka kemungkinan bagi TNI untuk menjabat di lembaga-lembaga lain yang berhubungan dengan keamanan nasional.
Baca Juga :  Harga iPhone 16 Diturunkan Setelah Dilarang Masuk Indonesia

Pihak-pihak yang mendukung penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga tersebut berargumen bahwa pengalaman militer dapat membawa perspektif yang berharga dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Namun, ada pula suara skeptis yang mengkhawatirkan potensi tumpang tindih antara fungsi militer dan sipil, serta dampaknya terhadap demokrasi dan civil-military relations.

Baca Juga :  Dugaan Suap Ijon Proyek, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Penting untuk dicatat bahwa pengesahan RUU ini masih menunggu proses legislasi lebih lanjut, dan akan melibatkan diskusi mendalam antara pemerintah, DPR, serta masyarakat. Dengan berbagai pandangan yang ada, RUU TNI ini menjadi sorotan penting dalam konteks reformasi militer dan penguatan sistem pemerintahan di Indonesia.

Berita Terkait

Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian
BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas
Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”
Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia
PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya
Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:11 WIB

BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:07 WIB

Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23 WIB

Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”

Berita Terbaru

Mengajarkan anak mengelola uang sebaiknya dimulai sejak dini dan disesuaikan dengan tahap usianya.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Mengenalkan Pengelolaan Uang pada Anak, Panduan Bertahap dari Usia Dini hingga Remaja

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:05 WIB