Kakek 74 Tahun Terjerat Hukum Setelah Cabuli Bocah di Serang

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang kakek berusia 74 tahun di Serang, Banten, kini terjerat hukum setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah. Kasus ini terungkap ketika orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib setelah mendapati perilaku mencurigakan dari kakek tersebut.

Setelah penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menjadikannya tersangka. Kapolres setempat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.

Baca Juga :  Oknum ASN Untad Palu Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Kampus Rp 3 M

Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat, yang mengkhawatirkan keselamatan anak-anak di lingkungan mereka. Pihak berwenang juga mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan.

Baca Juga :  Menag Nasaruddin Umar Rombak Jajaran Pejabat Ditjen Haji dan Umrah

Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum, dan jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara yang berat sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan anak-anak dan perlunya kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Dugaan Suap Ijon Proyek, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:16 WIB

Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:34 WIB

Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan

Berita Terbaru