Kakek 74 Tahun Terjerat Hukum Setelah Cabuli Bocah di Serang

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang kakek berusia 74 tahun di Serang, Banten, kini terjerat hukum setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah. Kasus ini terungkap ketika orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib setelah mendapati perilaku mencurigakan dari kakek tersebut.

Setelah penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menjadikannya tersangka. Kapolres setempat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.

Baca Juga :  Daftar 10 Kapolda yang Dimutasi oleh Kapolri, Perubahan Besar di Polri

Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat, yang mengkhawatirkan keselamatan anak-anak di lingkungan mereka. Pihak berwenang juga mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan.

Baca Juga :  Kejadian Mengguncang: Bareskrim Turun Tangan dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum, dan jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara yang berat sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan anak-anak dan perlunya kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025
Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi
Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif
DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara
Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres
Reformasi Kepolisian di Depan Mata: Komite Ad Hoc Prabowo Siap Beraksi dalam 6 Bulan
Eks Bupati Situbondo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR
Harta Anggota DPRD Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, KPK Turun Tangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara

Senin, 29 September 2025 - 12:47 WIB

Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres

Berita Terbaru

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Festival Jazz Pantai Selat Panjang, Kolaborasi Musik dan Alam Pesisir

Rabu, 8 Okt 2025 - 16:36 WIB

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Tren Slow Fashion, Gaya Hidup Ramah Lingkungan yang Semakin Diminati

Senin, 6 Okt 2025 - 16:22 WIB