Korupsi Imigrasi Terstruktur dari Daerah hingga Pusat, KPK Ungkap Praktik Sistemik yang Mengakar

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik setelah membongkar dugaan praktik korupsi berskala besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik setelah membongkar dugaan praktik korupsi berskala besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik setelah membongkar dugaan praktik korupsi berskala besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor keimigrasian bukan sekadar tindakan oknum, melainkan bersifat sistemik dan telah menjalar secara terstruktur dari tingkat wilayah hingga pusat.

Ungkapan KPK: Korupsi yang Terstruktur

Dalam konferensi pers pada 4 Juni 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) berlangsung secara sistematis sejak 2022 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah mempersulit proses perizinan secara sengaja agar pemohon terpaksa membayar “biaya tambahan” di luar ketentuan resmi.

KPK memperkirakan nilai penerimaan dari praktik ini mencapai Rp145,5 miliar. Praktik ini melibatkan alur perintah dari atas (top-down) dan setoran dari bawah (bottom-up) yang terorganisir dengan baik.

Pihak yang Terlibat

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, KPK menetapkan delapan tersangka, di antaranya:

  • Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus mantan Dirjen Imigrasi)
  • Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam
  • Beberapa Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi
  • Pejabat di tingkat subdirektorat yang menangani izin tinggal
Baca Juga :  Prabowo, 'Saya Sudah Paham Semua Teknik Akal-Akalan yang Ada'

KPK juga menemukan pola “setiap klik ada harganya” dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Pola Sistemik yang Terungkap

Menurut KPK, korupsi ini memiliki ciri-ciri sistemik berikut:

  1. Jaringan Berjenjang — Praktik pungutan liar terjadi mulai dari Kantor Imigrasi daerah hingga Direktorat Pusat.
  2. Mekanisme Terstruktur — Ada pembagian peran, alur setoran rutin, dan pembagian jatah yang terkoordinasi.
  3. Modus Pempersulitan — Permohonan sengaja diperlambat atau dibuat rumit agar pemohon (terutama WNA dan agen) mau membayar.
  4. Durasi Panjang — Praktik ini berlangsung selama empat tahun, menunjukkan adanya budaya korupsi yang mengakar.

Dampak yang Ditimbulkan

Korupsi di sektor imigrasi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga:

  • Mengancam kedaulatan negara dalam pengawasan lalu lintas orang asing
  • Merusak citra Indonesia di mata internasional
  • Mengganggu iklim investasi karena proses perizinan yang tidak transparan
  • Menimbulkan kerugian besar bagi WNA yang ingin berbisnis atau tinggal secara legal di Indonesia
Baca Juga :  Anggota DPR Dinonaktifkan, Sahroni, Uya Kuya, dan Lainnya Kehilangan Hak Keuangan

Respons KPK dan Pemerintah

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, pemerintah diharapkan segera melakukan reformasi total di Ditjen Imigrasi, mulai dari digitalisasi proses yang lebih transparan hingga pengawasan internal yang lebih ketat.

Kasus korupsi imigrasi ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman korupsi sistemik masih sangat nyata di tubuh birokrasi Indonesia. KPK telah membuktikan bahwa praktik “mafia imigrasi” bukan isapan jempol, melainkan realita yang melibatkan pejabat tinggi dan berlapis.

Pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti imigrasi harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menangkap oknum. Reformasi sistem dan budaya kerja yang bersih menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Berita Terkait

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Berita Terbaru