Korupsi Imigrasi Terstruktur dari Daerah hingga Pusat, KPK Ungkap Praktik Sistemik yang Mengakar

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik setelah membongkar dugaan praktik korupsi berskala besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik setelah membongkar dugaan praktik korupsi berskala besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik setelah membongkar dugaan praktik korupsi berskala besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor keimigrasian bukan sekadar tindakan oknum, melainkan bersifat sistemik dan telah menjalar secara terstruktur dari tingkat wilayah hingga pusat.

Ungkapan KPK: Korupsi yang Terstruktur

Dalam konferensi pers pada 4 Juni 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) berlangsung secara sistematis sejak 2022 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah mempersulit proses perizinan secara sengaja agar pemohon terpaksa membayar “biaya tambahan” di luar ketentuan resmi.

KPK memperkirakan nilai penerimaan dari praktik ini mencapai Rp145,5 miliar. Praktik ini melibatkan alur perintah dari atas (top-down) dan setoran dari bawah (bottom-up) yang terorganisir dengan baik.

Pihak yang Terlibat

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, KPK menetapkan delapan tersangka, di antaranya:

  • Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus mantan Dirjen Imigrasi)
  • Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam
  • Beberapa Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi
  • Pejabat di tingkat subdirektorat yang menangani izin tinggal
Baca Juga :  BPNT Oktober 2024 Siap Cair Rp 400 Ribu ke Rekening Anda!" Segera Akses Cekbansos Kemensos

KPK juga menemukan pola “setiap klik ada harganya” dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Pola Sistemik yang Terungkap

Menurut KPK, korupsi ini memiliki ciri-ciri sistemik berikut:

  1. Jaringan Berjenjang — Praktik pungutan liar terjadi mulai dari Kantor Imigrasi daerah hingga Direktorat Pusat.
  2. Mekanisme Terstruktur — Ada pembagian peran, alur setoran rutin, dan pembagian jatah yang terkoordinasi.
  3. Modus Pempersulitan — Permohonan sengaja diperlambat atau dibuat rumit agar pemohon (terutama WNA dan agen) mau membayar.
  4. Durasi Panjang — Praktik ini berlangsung selama empat tahun, menunjukkan adanya budaya korupsi yang mengakar.

Dampak yang Ditimbulkan

Korupsi di sektor imigrasi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga:

  • Mengancam kedaulatan negara dalam pengawasan lalu lintas orang asing
  • Merusak citra Indonesia di mata internasional
  • Mengganggu iklim investasi karena proses perizinan yang tidak transparan
  • Menimbulkan kerugian besar bagi WNA yang ingin berbisnis atau tinggal secara legal di Indonesia
Baca Juga :  Telah Terjadinya Gempah di Guncang Mentawi Hingga Halmahera Utara

Respons KPK dan Pemerintah

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, pemerintah diharapkan segera melakukan reformasi total di Ditjen Imigrasi, mulai dari digitalisasi proses yang lebih transparan hingga pengawasan internal yang lebih ketat.

Kasus korupsi imigrasi ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman korupsi sistemik masih sangat nyata di tubuh birokrasi Indonesia. KPK telah membuktikan bahwa praktik “mafia imigrasi” bukan isapan jempol, melainkan realita yang melibatkan pejabat tinggi dan berlapis.

Pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti imigrasi harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menangkap oknum. Reformasi sistem dan budaya kerja yang bersih menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Berita Terkait

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Ketika Mantan Jampidsus Singgung “Data Abadi” di Gedung Bundar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi

Berita Terbaru

Manikur bukan sekadar mempercantik kuku, melainkan juga bagian dari perawatan tangan. Setiap jenis manikur punya karakteristik,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Panduan Memilih Manikur, 7 Jenis Populer dan Cocoknya untuk Setiap Kondisi Kuku

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:21 WIB