Dua WN China yang Sebarkan Video Hoaks soal Uang di Paspor Dideportasi

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Dua warga negara (WN) China yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video hoaks terkait dugaan penyelipan uang di paspor saat pemeriksaan imigrasi Indonesia resmi dideportasi. Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak imigrasi dan kepolisian, sebelum diputuskan untuk dikembalikan ke negara asal mereka pada Selasa (21/1). Video yang mereka unggah sempat viral di media sosial dan menimbulkan kehebohan, terutama karena menyinggung kredibilitas petugas imigrasi Indonesia.

Kronologi Kejadian

Dalam video yang mereka unggah di salah satu platform media sosial, kedua WN China tersebut mengklaim bahwa mereka “diminta untuk menyelipkan uang di dalam paspor” sebagai bentuk suap saat pemeriksaan di salah satu bandara internasional di Indonesia. Unggahan ini dengan cepat menyebar luas dan menuai kecaman dari masyarakat, bahkan mencoreng reputasi petugas imigrasi Indonesia.

Baca Juga :  Istana Kepresidenan Hingga Saat Ini Masih Dalam Proses Penyusunan Formasi Upacara di IKN dan Jakarta

“Setelah memeriksa bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, kami memastikan bahwa tidak ada praktik seperti yang dituduhkan dalam video tersebut. Video ini jelas adalah bentuk disinformasi yang merugikan nama baik petugas kami,” ujar Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.

Motif dan Pengakuan

Kedua pelaku, yang diketahui bernama Zhang Wei (34) dan Li Xun (29), akhirnya mengakui bahwa tuduhan mereka tidak berdasar. Mereka mengungkapkan bahwa video tersebut dibuat semata-mata untuk “hiburan” dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial mereka.

“Motif mereka hanya untuk mendapatkan perhatian di media sosial, tetapi tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena telah menimbulkan keresahan publik. Oleh karena itu, langkah deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga nama baik bangsa,” tambah Silmy Karim.

Baca Juga :  Investasi di Cimahi Lesu, Wakil Wali Kota Soroti Dugaan Pengaruh Premanisme

Tindakan Tegas dari Pemerintah

Selain dideportasi, kedua WN China tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (dicegah masuk kembali) oleh pemerintah Indonesia. Hal ini berarti mereka tidak akan diizinkan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan memperingatkan pihak lain agar tidak menyebarkan hoaks atau melakukan tindakan yang merugikan integritas negara.

“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia memiliki aturan yang ketat terhadap siapa saja yang mencoba mencoreng nama baik instansi pemerintah atau melakukan pelanggaran hukum. Tidak ada ruang untuk perilaku seperti ini,” tegas Jhoni Ginting, Sekretaris Jenderal Kemenkumham.

Berita Terkait

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Ketika Mantan Jampidsus Singgung “Data Abadi” di Gedung Bundar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi

Berita Terbaru

Manikur bukan sekadar mempercantik kuku, melainkan juga bagian dari perawatan tangan. Setiap jenis manikur punya karakteristik,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Panduan Memilih Manikur, 7 Jenis Populer dan Cocoknya untuk Setiap Kondisi Kuku

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:21 WIB