Polemik Makalah MBG untuk Nobel, Istana dan Kemendikti Tegaskan Bukan Inisiatif Pemerintah

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah makalah ilmiah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kandidat Nobel Perdamaian 2026 menjadi sorotan publik.

Sebuah makalah ilmiah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kandidat Nobel Perdamaian 2026 menjadi sorotan publik.

JAKARTA, koranmetro.com – Sebuah makalah ilmiah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kandidat Nobel Perdamaian 2026 menjadi sorotan publik. Makalah setebal 69 halaman itu mencantumkan nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis, lengkap dengan afiliasi Presiden Republik Indonesia. Dokumen tersebut diunggah di platform Social Science Research Network (SSRN) dan viral di media sosial.

Pemerintah, melalui Istana Kepresidenan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), memberikan tanggapan tegas. Mereka menegaskan bahwa makalah tersebut bukan produk resmi pemerintah dan nama-nama yang tercantum diduga dicatut tanpa izin.

Respons Istana

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa makalah itu kemungkinan besar tidak berasal dari pemerintah. “Kayaknya bukan dari pemerintah itu. Saya rasa enggak ada dari pemerintah, entah siapa itu kita harus cek,” ujarnya di Istana.

Baca Juga :  Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Singapura, Perkuat Hubungan Bilateral

Sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memilih tidak memberikan komentar panjang. Ia menekankan bahwa pemerintah lebih fokus menjalankan program MBG dengan sebaik-baiknya, bukan membahas polemik makalah tersebut.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terkait dokumen itu.

Temuan Kemendiktisaintek

Kemendiktisaintek membentuk tim investigasi khusus sejak 4 Agustus 2026. Hasil koordinasi awal menunjukkan bahwa sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam makalah mengaku tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam penyusunan maupun pengunggahan dokumen tersebut.

Lebih lanjut, penulis utama yang berinisial DD (Dian Damayanti) dilaporkan belum menyandang jabatan guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen di perguruan tinggi yang dicantumkan. Pihak terkait sudah membuat surat pernyataan dan meminta maaf.

Kemendiktisaintek juga mengingatkan bahwa SSRN hanyalah repositori terbuka tempat peneliti bisa mengunggah naskah. Platform tersebut bukan lembaga yang berwenang dalam proses nominasi atau penentuan Hadiah Nobel.

Baca Juga :  Dua Pesonel Drum Band Tewas, Akibat Terlindas Bus di Sukabumi

Isi Makalah

Makalah berjudul “Nobel Peace Prize 2026 Free Meal Program by the National Nutrition Agency Building Smart Business for Food Security Industry and Indonesia’s Economic Growth” menyoroti program MBG sebagai upaya menggabungkan kesejahteraan sosial, ketahanan pangan, dan pertumbuhan ekonomi. Selain nama Prabowo, tercantum pula nama-nama dari beberapa perguruan tinggi serta lampiran surat yang diklaim berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

Polemik ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam mencantumkan nama pejabat publik pada karya ilmiah. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus menjalankan program MBG sesuai tujuan utamanya, yakni meningkatkan gizi masyarakat, sambil menelusuri asal-usul makalah yang menjadi sumber kontroversi. Investigasi masih berlangsung dan hasilnya dijanjikan akan disampaikan kepada publik.

Berita Terkait

Privasi Warga dan Batas Kewenangan Penyadapan dalam Hukum Indonesia
Persatuan yang Sehat Justru Butuh Ruang untuk Kritik
Pajak pada Produk Menstruasi, Beban Tersembunyi yang Masih Dipertanyakan
Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, BNPB Ingatkan Warga Aceh Tetap Waspada
Badai Sempurna di Tanah Air, Ketika Banyak Krisis Saling Mengikat
Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 11:07 WIB

Privasi Warga dan Batas Kewenangan Penyadapan dalam Hukum Indonesia

Selasa, 3 November 2026 - 11:08 WIB

Persatuan yang Sehat Justru Butuh Ruang untuk Kritik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pajak pada Produk Menstruasi, Beban Tersembunyi yang Masih Dipertanyakan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, BNPB Ingatkan Warga Aceh Tetap Waspada

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Badai Sempurna di Tanah Air, Ketika Banyak Krisis Saling Mengikat

Berita Terbaru

Babak playoff MPL ID Season 18 dibuka dengan hasil mengejutkan. Pada hari pertama di Surabaya, Rabu (4/11/2026), dua nama besar langsung tersingkir.

TEKNOLOGI

Shock Playoff MPL ID S18, ONIC dan EVOS Gugur di Hari Pertama

Kamis, 5 Nov 2026 - 11:03 WIB

Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

INTERNASIONAL

Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 Nov 2026 - 11:31 WIB