Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

JAKARTA, koranmetro.com – Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketentuan tersebut menjadi polemik karena dinilai berkaitan dengan kelengkapan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Klaim Tidak Ada Pembahasan

Dalam pertemuan yang digelar di Senayan pada Minggu, 18 Oktober 2026, para mantan anggota Komisi II saling mengonfirmasi catatan dan dokumen yang mereka miliki. Ahmad Doli Kurnia, yang mewakili kelompok tersebut, menyatakan bahwa pasal yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam draf resmi yang diterima DPR maupun dalam materi presentasi saat pembahasan.

“Kami saling mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan PKPU tanggal 20 September 2023. Kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,” ujar Doli.

Baca Juga :  Gibran Tiba di Arena Natal Nasional dan Berfoto Bersama Jemaat

Ia menambahkan bahwa KPU tidak membawa ketentuan tersebut ke dalam rapat dengan Komisi II. Dokumen yang dibahas saat itu merujuk pada surat dan draf yang dilampirkan pada 15 September 2023, yang tidak memuat pasal dimaksud.

Isi Pasal yang Dipersoalkan

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terkait bukti kelulusan. Ketentuan itu menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dapat dikecualikan bagi bakal calon yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri, namun telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Aturan inilah yang kemudian dikaitkan dengan proses pencalonan Gibran.

Proses Masuknya Pasal Masih Dipertanyakan

Para mantan anggota Komisi II menyatakan belum mengetahui secara pasti bagaimana pasal tersebut bisa masuk ke dalam PKPU final. Mereka juga melakukan pengecekan silang ke lembaga terkait seperti DKPP dan Bawaslu, serta pihak-pihak yang terlibat dalam uji publik.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Vs Putrinya, Dugaan Hamil, Aborsi, dan Laporan Polisi

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang memuaskan mengenai tahapan dan siapa yang mengusulkan ketentuan tersebut sehingga muncul dalam peraturan yang disahkan.

Latar Belakang Polemik

Polemik ini kembali menguat seiring pembahasan terkait keabsahan dokumen pencalonan dan proses penyusunan PKPU di masa pemilu sebelumnya. Sejumlah pihak menilai adanya kejanggalan dalam proses legislasi peraturan tersebut, sementara pihak lain menekankan bahwa seluruh tahapan telah sesuai prosedur.

Pernyataan mantan anggota Komisi II ini menambah daftar pertanyaan publik mengenai transparansi penyusunan aturan pemilu, khususnya yang berdampak langsung pada persyaratan pencalonan.

Klaim bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas di Komisi II DPR menimbulkan tanda tanya besar terkait proses masuknya ketentuan tersebut ke dalam peraturan resmi. Kejelasan mengenai asal-usul pasal ini masih dinanti, terutama untuk memastikan integritas penyusunan regulasi pemilu di masa mendatang.

Berita Terkait

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Berita Terbaru