koranmetro.com – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus, menjadi sorotan publik dan memunculkan keprihatinan serius terhadap integritas penegak hukum. Dalam perkara ini, Albertinus diduga menggunakan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai alat tekanan untuk mengancam seorang kepala dinas (Kadis) di lingkungan pemerintah daerah.
Modus yang diungkap dalam kasus ini dinilai sistematis dan memanfaatkan posisi strategis sebagai aparat penegak hukum. Laporan LSM yang seharusnya berfungsi sebagai sarana kontrol sosial dan partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan, justru diduga dipakai sebagai instrumen intimidasi. Dengan ancaman proses hukum, korban disebut berada dalam posisi tertekan dan tidak memiliki ruang tawar yang seimbang.
Berdasarkan informasi yang berkembang, laporan LSM tersebut dijadikan dasar untuk menakut-nakuti pejabat daerah dengan ancaman penyelidikan dan penetapan status hukum. Situasi ini dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Praktik semacam ini dinilai melanggar prinsip penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Kasus ini memicu perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi kejaksaan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme pengawasan internal serta efektivitas sistem etik di tubuh lembaga penegak hukum.
Pengamat hukum menilai bahwa penggunaan laporan LSM sebagai alat ancaman merupakan bentuk distorsi terhadap fungsi demokratis organisasi masyarakat sipil. LSM seharusnya berperan mengawasi dan mengkritisi kebijakan publik secara independen, bukan menjadi perpanjangan tangan kepentingan pribadi atau alat pemerasan. Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap LSM dan aparat penegak hukum dapat terkikis secara bersamaan.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti posisi rentan pejabat daerah yang kerap berada di bawah bayang-bayang laporan hukum. Dalam kondisi tertentu, laporan yang belum tentu terbukti kebenarannya dapat menjadi alat tekanan yang efektif, terutama jika datang dari pihak yang memiliki kewenangan penegakan hukum. Hal ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara dari praktik intimidasi dan kriminalisasi.
Penanganan kasus dugaan pemerasan ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. Proses hukum yang transparan dan objektif dinilai mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di permukaan, tetapi benar-benar diusut hingga tuntas. Langkah tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Lebih jauh, peristiwa ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap relasi antara aparat penegak hukum, LSM, dan pejabat pemerintahan. Penguatan sistem pengawasan, penegakan kode etik, serta peningkatan akuntabilitas menjadi kunci agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus yang melibatkan Kajari Hulu Sungai Utara ini tidak hanya soal dugaan pemerasan, tetapi juga menyangkut marwah institusi penegak hukum. Publik kini menanti langkah tegas dan terbuka untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.









