Menghentikan Anak dari Medsos, Benteng Orang Tua Melawan Raksasa Algoritma yang Rakus Perhatian

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di era digital saat ini, anak-anak bukan lagi hanya bermain di taman atau halaman rumah. Banyak dari mereka

Di era digital saat ini, anak-anak bukan lagi hanya bermain di taman atau halaman rumah. Banyak dari mereka "bermain" di dunia maya,

JAKARTA, koranmetro.com – Di era digital saat ini, anak-anak bukan lagi hanya bermain di taman atau halaman rumah. Banyak dari mereka “bermain” di dunia maya, scrolling tanpa henti di TikTok, Instagram, YouTube, atau Roblox. Namun, sejak Maret 2026, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas: melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk perlawanan nyata terhadap kekuatan tak terlihat yang selama ini menguasai perhatian anak kita: raksasa algoritma.

Algoritma media sosial bukan sekadar kode komputer biasa. Ia adalah mesin cerdas yang dirancang secara sengaja untuk membuat pengguna betah berlama-lama. Setiap like, swipe, pause, atau watch time dipantau detik demi detik. Semakin lama anak menonton, semakin akurat algoritma memahami apa yang membuatnya “ketagihan”. Konten yang muncul bukan acak — ia dipilih karena mampu memicu emosi kuat: tawa, marah, iri, takut, atau rasa ingin tahu yang tak kunjung puas.

Bagi orang dewasa, mekanisme ini mungkin masih bisa dikendalikan (meski seringkali juga gagal). Tapi bagi anak dan remaja yang otaknya masih berkembang — terutama area pengendalian impuls, regulasi emosi, dan sensitivitas terhadap reward sosial — algoritma ini ibarat predator yang tahu persis kapan dan bagaimana menyerang. Penelitian global menunjukkan bahwa penggunaan medsos berlebih (lebih dari 3 jam sehari) menggandakan risiko depresi, kecemasan, gangguan citra tubuh, hingga gejala inattention mirip ADHD. Algoritma sering mendorong konten ekstrem, sensasional, atau berbahaya karena itulah yang paling memperpanjang durasi tayang.

Baca Juga :  Sikap Tegas Immanuel Ebenezer terhadap Korupsi pada Tahun 2022

Di sinilah letak kejeniusan (sekaligus bahaya) desain platform besar. Mereka tidak menjual produk — mereka menjual perhatian anak kita sebagai komoditas iklan. Anak menjadi “target adiksi digital”, objek eksploitasi algoritma yang terus-menerus disodorkan konten demi konten tanpa jeda. Infinite scroll, autoplay, notifikasi push, dopamine loop dari like dan komentar — semuanya dirancang agar sulit berhenti.

Larangan akses akun untuk anak di bawah 16 tahun (yang berlaku mulai 28 Maret 2026 pada platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox) sebenarnya adalah deklarasi perang kecil terhadap raksasa ini. Pemerintah menyatakan: orang tua tidak lagi harus bertarung sendirian melawan mesin yang punya miliaran dolar, data raksasa, dan tim insinyur terbaik dunia.

Dengan kebijakan ini, negara membantu mengambil alih sebagian beban tersebut. Akun anak akan dinonaktifkan secara bertahap, sehingga “pintu masuk” utama ke dunia algoritma yang manipulatif tertutup sementara. Tentu saja, ini bukan solusi sempurna — anak masih bisa mengakses konten tanpa akun, menggunakan VPN, atau meminjam ponsel orang tua. Tapi setidaknya, langkah ini menghilangkan personalisasi algoritma yang paling berbahaya: rekomendasi yang dibuat khusus berdasarkan perilaku anak itu sendiri.

Baca Juga :  Kemacetan Parah di Sekitar Monas, Mobil Pejabat Ditemukan Parkir Sembarangan

Pakar media seperti Radius Setiyawan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya menekankan: larangan usia saja tidak cukup jika algoritma tidak diatur. Transparansi cara kerja algoritma, pembatasan rekomendasi konten ekstrem, dan desain khusus ramah anak harus menjadi agenda selanjutnya. Di banyak negara, gerakan serupa muncul: larangan algoritma personalisasi untuk anak di bawah umur tertentu, kewajiban audit risiko algoritma, hingga tuntutan hukum terhadap perusahaan teknologi karena desain adiktif mereka.

Pada akhirnya, melindungi anak dari medsos bukan soal membenci teknologi, melainkan mengembalikan kendali kepada orang dewasa — orang tua, guru, dan masyarakat — agar anak bisa tumbuh dengan eksplorasi dunia nyata, bukan dunia yang dikurasi oleh algoritma demi profit.

Larangan ini adalah pengingat penting: perhatian anak bukan mata uang perusahaan teknologi. Saat raksasa algoritma terus haus akan waktu layar anak kita, langkah tegas seperti ini menjadi salah satu cara paling realistis untuk melindungi generasi mendatang. Karena jika kita tidak menghentikan mereka sekarang, algoritma-lah yang akan “mendidik” anak kita — dan itu bukan pendidikan yang kita inginkan.

Berita Terkait

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Berita Terbaru