Warga Kota Malang Ditahan Polisi Gegara Pelihara Ikan Aligator

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, ditahan oleh pihak kepolisian hari ini setelah terungkap bahwa ia memelihara ikan aligator, spesies yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, ditahan oleh pihak kepolisian hari ini setelah terungkap bahwa ia memelihara ikan aligator, spesies yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, ditahan oleh pihak kepolisian hari ini setelah terungkap bahwa ia memelihara ikan aligator, spesies yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menyoroti isu penting mengenai pelestarian fauna langka dan peraturan perlindungan satwa.

Pria berinisial AR (45 tahun), yang merupakan seorang pengusaha lokal, ditangkap setelah petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepolisian Resor Malang melakukan penggerebekan di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seekor ikan aligator hidup yang disimpan di dalam akuarium besar di ruang bawah tanah rumah AR.

Ikan aligator, atau Atractosteus spatula, merupakan spesies ikan purba yang dikenal dengan penampilannya mirip dengan aligator. Spesies ini dilindungi karena populasinya yang semakin menurun akibat perburuan dan kehilangan habitat. Pemerintah Indonesia melalui undang-undang perlindungan satwa melarang kepemilikan dan perdagangan spesies ini tanpa izin yang sah.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Lakukan Rotasi Besar-besaran 24 Kapolsek Diganti

Menurut keterangan polisi, AR mengaku memperoleh ikan tersebut dari seorang kolektor satwa langka di luar negeri dan menyimpannya sebagai bagian dari koleksi pribadi. Ia juga mengklaim tidak menyadari bahwa memelihara ikan aligator adalah ilegal. Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan untuk mengabaikan peraturan yang ada.

Kapolres Malang, AKBP Yudi Setiawan, menyatakan bahwa penahanan AR merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan melindungi spesies-spesies yang terancam punah. “Kepemilikan satwa langka seperti ikan aligator tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan ekosistem dan keseimbangan lingkungan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran semacam ini,” ujar AKBP Yudi dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Santri Banyuwangi Meninggal Setelah 6 Hari Koma Akibat Dianiaya 6 Senior

AR saat ini sedang diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perdagangan atau distribusi ikan aligator tersebut. Selain itu, kasus ini juga menarik perhatian lembaga konservasi dan aktivis lingkungan yang menyerukan perlunya pendidikan lebih lanjut mengenai perlindungan satwa kepada masyarakat.

Ikan aligator yang disita dari kediaman AR akan dikembalikan ke habitat alaminya dengan bantuan ahli biologi dan konservasionis. Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam upaya rehabilitasi dan pelestarian spesies yang kini terancam punah.

Kasus ini mengingatkan publik akan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan satwa, serta perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dalam mengatasi perdagangan ilegal spesies langka. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat terus bekerja sama untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang kaya namun rentan.

Berita Terkait

Usai Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Amankan Uang, Tas, dan Jam Tangan
Propam Selidiki Petugas Jaga Terkait Kaburnya 7 Tahanan Polres Parigi Moutong
Demi Skincare, Anak Perempuan di Pemalang Tega Ancam Ibunya Pakai Pisau
Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M, Mantan Kadis Kominfo Taput Ditahan
Diduga Lakukan Pencabulan, Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Dugaan Penipuan dalam Kasus AKBP Bintoro Dilaporkan ke Polda Metro
Eks Pimpinan KPK Beberkan Isu Jual Beli Remisi Narapidana Korupsi
20 Pelaku Pencabulan Anak di Gorontalo Ditahan, Korban Alami Trauma Mendalam
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:42 WIB

Usai Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Amankan Uang, Tas, dan Jam Tangan

Senin, 3 Februari 2025 - 21:06 WIB

Propam Selidiki Petugas Jaga Terkait Kaburnya 7 Tahanan Polres Parigi Moutong

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:35 WIB

Demi Skincare, Anak Perempuan di Pemalang Tega Ancam Ibunya Pakai Pisau

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:32 WIB

Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M, Mantan Kadis Kominfo Taput Ditahan

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:38 WIB

Diduga Lakukan Pencabulan, Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Pernyataan yang mengejutkan datang dari Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya belajar politik dari salah satu rival politiknya, yaitu Prabowo Subianto.

NASIONAL

Jokowi, Saya yang Belajar Politik dari Pak Prabowo

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:45 WIB

Sebuah kecelakaan bus tragis terjadi di Guatemala, yang merenggut nyawa setidaknya 51 orang. Kecelakaan tersebut terjadi di jalan raya yang menghubungkan kota-kota besar di Guatemala.

INTERNASIONAL

Kecelakaan Bus di Guatemala, 51 Orang Meninggal Dunia

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:11 WIB

Goodison Park, stadion ikonik yang telah menjadi rumah bagi Everton selama lebih dari satu abad, akan menyambut pertandingan yang penuh emosi dan sejarah pada akhir musim ini.

Liga Inggris

Goodison Park Menyambut Derbi Merseyside Terakhir Bersama Everton

Selasa, 11 Feb 2025 - 18:38 WIB