JAKARTA, koranmetro.com – Seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, ditahan oleh pihak kepolisian hari ini setelah terungkap bahwa ia memelihara ikan aligator, spesies yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menyoroti isu penting mengenai pelestarian fauna langka dan peraturan perlindungan satwa.
Pria berinisial AR (45 tahun), yang merupakan seorang pengusaha lokal, ditangkap setelah petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepolisian Resor Malang melakukan penggerebekan di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seekor ikan aligator hidup yang disimpan di dalam akuarium besar di ruang bawah tanah rumah AR.
Ikan aligator, atau Atractosteus spatula, merupakan spesies ikan purba yang dikenal dengan penampilannya mirip dengan aligator. Spesies ini dilindungi karena populasinya yang semakin menurun akibat perburuan dan kehilangan habitat. Pemerintah Indonesia melalui undang-undang perlindungan satwa melarang kepemilikan dan perdagangan spesies ini tanpa izin yang sah.
Menurut keterangan polisi, AR mengaku memperoleh ikan tersebut dari seorang kolektor satwa langka di luar negeri dan menyimpannya sebagai bagian dari koleksi pribadi. Ia juga mengklaim tidak menyadari bahwa memelihara ikan aligator adalah ilegal. Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan untuk mengabaikan peraturan yang ada.
Kapolres Malang, AKBP Yudi Setiawan, menyatakan bahwa penahanan AR merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan melindungi spesies-spesies yang terancam punah. “Kepemilikan satwa langka seperti ikan aligator tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan ekosistem dan keseimbangan lingkungan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran semacam ini,” ujar AKBP Yudi dalam konferensi pers.
AR saat ini sedang diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perdagangan atau distribusi ikan aligator tersebut. Selain itu, kasus ini juga menarik perhatian lembaga konservasi dan aktivis lingkungan yang menyerukan perlunya pendidikan lebih lanjut mengenai perlindungan satwa kepada masyarakat.
Ikan aligator yang disita dari kediaman AR akan dikembalikan ke habitat alaminya dengan bantuan ahli biologi dan konservasionis. Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam upaya rehabilitasi dan pelestarian spesies yang kini terancam punah.
Kasus ini mengingatkan publik akan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan satwa, serta perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dalam mengatasi perdagangan ilegal spesies langka. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat terus bekerja sama untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang kaya namun rentan.