Pemkab Bogor Soroti Sikap PT Jaswita yang Tak Mengindahkan Tiga Teguran

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya Pemkab Bogor menegakkan kebijakan transparansi dan tata kelola aset daerah yang lebih baik

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya Pemkab Bogor menegakkan kebijakan transparansi dan tata kelola aset daerah yang lebih baik

JAKARTA, koranmetro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyoroti sikap PT Jaswita yang tidak mengindahkan tiga kali teguran terkait pengelolaan aset di wilayah tersebut. Perusahaan yang bergerak di sektor properti dan perhotelan ini dinilai kurang kooperatif dalam menanggapi peringatan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Bupati Bogor menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta PT Jaswita untuk menyesuaikan pengelolaan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum menunjukkan respons yang memadai. Teguran yang telah dilayangkan mencakup permasalahan administrasi, perizinan, dan tata kelola lahan yang masih menjadi polemik.

Baca Juga :  Rasio Penerimaan RI 2025 Diprediksi Anjlok Menurut Bank Dunia, Utang Menjadi Problematika

Pemkab Bogor menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas jika PT Jaswita tetap mengabaikan peringatan yang diberikan. Opsi seperti pembekuan izin atau sanksi administratif lainnya tengah dipertimbangkan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah.

Sementara itu, PT Jaswita belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan ini. Pemerintah daerah berharap perusahaan dapat segera menindaklanjuti teguran dan bekerja sama guna menghindari dampak hukum yang lebih serius.

Baca Juga :  Menko Polkam BG Tegaskan Revisi UU Tak Kembalikan Dwifungsi TNI

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya Pemkab Bogor menegakkan kebijakan transparansi dan tata kelola aset daerah yang lebih baik. Masyarakat juga diminta untuk mengawasi perkembangan kasus ini demi memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:31 WIB

Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru