JAKARTA, koranmetro.com – Pada tahun 2025, terdapat beberapa perubahan penting terkait syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut adalah rincian mengenai perubahan tersebut:
1. Syarat Perpanjangan SIM
- Dokumen yang Diperlukan:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter (untuk SIM A dan SIM C).
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan.
- Prosedur:
- Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi atau secara langsung di kantor pelayanan SIM.
- Wajib mengikuti ujian praktik bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis lebih dari satu tahun.
2. Syarat Perpanjangan STNK
- Dokumen yang Diperlukan:
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
- STNK lama yang akan diperpanjang.
- BPKB asli dan fotokopi (jika diperlukan).
- Bukti bayar pajak kendaraan.
- Prosedur:
- Perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau website resmi, serta di kantor samsat terdekat.
- Pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, terutama untuk kendaraan yang sudah berusia lebih dari 10 tahun.
3. Biaya Perpanjangan
- Biaya Perpanjangan SIM:
- Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C mengalami penyesuaian, menjadi sekitar Rp 150.000 untuk setiap jenis SIM.
- Biaya Perpanjangan STNK:
- Biaya perpanjangan STNK juga mengalami perubahan, yaitu sekitar Rp 200.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 300.000 untuk kendaraan roda empat, tergantung pada jenis dan tahun kendaraan.
4. Pentingnya Mematuhi Perubahan
- Mematuhi syarat dan biaya yang baru sangat penting untuk memastikan bahwa SIM dan STNK tetap valid dan sah di mata hukum. Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi dalam pengurusan dokumen kendaraan.