https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Perubahan Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM dan STNK 2025: Apa Saja!

Perubahan Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM dan STNK 2025: Apa Saja!

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi dalam pengurusan dokumen kendaraan

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi dalam pengurusan dokumen kendaraan

JAKARTA, koranmetro.com – Pada tahun 2025, terdapat beberapa perubahan penting terkait syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut adalah rincian mengenai perubahan tersebut:

1. Syarat Perpanjangan SIM

  • Dokumen yang Diperlukan:
    • KTP asli dan fotokopi.
    • SIM lama yang akan diperpanjang.
    • Surat keterangan sehat dari dokter (untuk SIM A dan SIM C).
    • Bukti pembayaran biaya perpanjangan.
  • Prosedur:
    • Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi atau secara langsung di kantor pelayanan SIM.
    • Wajib mengikuti ujian praktik bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis lebih dari satu tahun.
Baca Juga :  Mengaku Memiliki Tanah 1 Hektare di Bali, Warga Australia Dicekal dari Indonesia

2. Syarat Perpanjangan STNK

  • Dokumen yang Diperlukan:
    • KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
    • STNK lama yang akan diperpanjang.
    • BPKB asli dan fotokopi (jika diperlukan).
    • Bukti bayar pajak kendaraan.
  • Prosedur:
    • Perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau website resmi, serta di kantor samsat terdekat.
    • Pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, terutama untuk kendaraan yang sudah berusia lebih dari 10 tahun.

3. Biaya Perpanjangan

  • Biaya Perpanjangan SIM:
    • Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C mengalami penyesuaian, menjadi sekitar Rp 150.000 untuk setiap jenis SIM.
  • Biaya Perpanjangan STNK:
    • Biaya perpanjangan STNK juga mengalami perubahan, yaitu sekitar Rp 200.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 300.000 untuk kendaraan roda empat, tergantung pada jenis dan tahun kendaraan.
Baca Juga :  Miftah di Ujung Tanduk, 7 Petisi dengan Lebih dari 80.000 Tanda Tangan untuk Pencopotan

4. Pentingnya Mematuhi Perubahan

  • Mematuhi syarat dan biaya yang baru sangat penting untuk memastikan bahwa SIM dan STNK tetap valid dan sah di mata hukum. Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi dalam pengurusan dokumen kendaraan.

Berita Terkait

Mengulas Desain New Honda PCX 160, Futuristik dan Menggoda!
Keadilan Ditegakkan, 2 Oknum Polisi Pemerasan Penonton DWP Dihukum Demosi 5 Tahun!
Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas dan APBN Berhasil Menghemat Rp3,6 T
Viral Penangkapan Bar LGBT oleh Warga di Jaksel dan Tanggapan Polisi
Maraknya Pungli di Wisata Jabar dan Upaya Pemprov Mengatasinya
Makanan Bergizi Gratis di Jakarta Tidak Ada Susu Hari Ini
Pengakuan Pembunuh Eks Anggota TNI, Pernah Konsumsi Sabu Bersama Serka Holmes
Foto Oknum PNS KSOP Bakauheni yang Arahkan Airsoft Gun ke Petugas Parkir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 21:03 WIB

Mengulas Desain New Honda PCX 160, Futuristik dan Menggoda!

Senin, 6 Januari 2025 - 20:47 WIB

Keadilan Ditegakkan, 2 Oknum Polisi Pemerasan Penonton DWP Dihukum Demosi 5 Tahun!

Senin, 6 Januari 2025 - 20:42 WIB

Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas dan APBN Berhasil Menghemat Rp3,6 T

Senin, 6 Januari 2025 - 20:26 WIB

Maraknya Pungli di Wisata Jabar dan Upaya Pemprov Mengatasinya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:19 WIB

Makanan Bergizi Gratis di Jakarta Tidak Ada Susu Hari Ini

Berita Terbaru

Honda PCX 160 telah resmi diluncurkan ke pasar, dan desainnya yang futuristik serta inovatif berhasil menarik perhatian banyak penggemar sepeda motor.

OTOMOTIF

Mengulas Desain New Honda PCX 160, Futuristik dan Menggoda!

Senin, 6 Jan 2025 - 21:03 WIB