Perubahan Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM dan STNK 2025: Apa Saja!

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi dalam pengurusan dokumen kendaraan

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi dalam pengurusan dokumen kendaraan

JAKARTA, koranmetro.com – Pada tahun 2025, terdapat beberapa perubahan penting terkait syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut adalah rincian mengenai perubahan tersebut:

1. Syarat Perpanjangan SIM

  • Dokumen yang Diperlukan:
    • KTP asli dan fotokopi.
    • SIM lama yang akan diperpanjang.
    • Surat keterangan sehat dari dokter (untuk SIM A dan SIM C).
    • Bukti pembayaran biaya perpanjangan.
  • Prosedur:
    • Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi atau secara langsung di kantor pelayanan SIM.
    • Wajib mengikuti ujian praktik bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis lebih dari satu tahun.
Baca Juga :  Menanti Kehadiran Skutik Baru Suzuki, Sekelas Burgman Street, Intip Spesifikasinya!

2. Syarat Perpanjangan STNK

  • Dokumen yang Diperlukan:
    • KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
    • STNK lama yang akan diperpanjang.
    • BPKB asli dan fotokopi (jika diperlukan).
    • Bukti bayar pajak kendaraan.
  • Prosedur:
    • Perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau website resmi, serta di kantor samsat terdekat.
    • Pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, terutama untuk kendaraan yang sudah berusia lebih dari 10 tahun.

3. Biaya Perpanjangan

  • Biaya Perpanjangan SIM:
    • Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C mengalami penyesuaian, menjadi sekitar Rp 150.000 untuk setiap jenis SIM.
  • Biaya Perpanjangan STNK:
    • Biaya perpanjangan STNK juga mengalami perubahan, yaitu sekitar Rp 200.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 300.000 untuk kendaraan roda empat, tergantung pada jenis dan tahun kendaraan.
Baca Juga :  Meski Damai, Polisi Tetap Usut Kasus Pria Pemaksa Siswa Sujud-Menggongong

4. Pentingnya Mematuhi Perubahan

  • Mematuhi syarat dan biaya yang baru sangat penting untuk memastikan bahwa SIM dan STNK tetap valid dan sah di mata hukum. Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi dalam pengurusan dokumen kendaraan.

Berita Terkait

BYD Atto 2 vs MG ZS EV, Mana yang Lebih Unggul sebagai SUV Listrik Kompak?
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Denza Perkenalkan Z9 GT dan New D9 dengan Teknologi Flash Charging di Indonesia
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Jelajah Bursa Kendaraan Bekas WTC Mangga Dua, Dari Mobil Keluarga hingga Motor Gede
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Suzuki e-SKY Resmi Mengaspal di Jepang, EV Kei Termurah dengan Baterai LFP dari BYD
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:24 WIB

BYD Atto 2 vs MG ZS EV, Mana yang Lebih Unggul sebagai SUV Listrik Kompak?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Denza Perkenalkan Z9 GT dan New D9 dengan Teknologi Flash Charging di Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Jelajah Bursa Kendaraan Bekas WTC Mangga Dua, Dari Mobil Keluarga hingga Motor Gede

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru

Sandal jepit memang praktis dan nyaman dipakai di rumah. Bentuknya sederhana,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Ahli Kaki Ingatkan, Jangan Terlalu Lama Pakai Sandal Jepit di Dalam Rumah

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:01 WIB