Polisi Tangkap YouTuber Rudi Simamora di Deli Serdang, Diduga Hina Agama Islam

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com– polisi menangkap Rudi Simamora, seorang YouTuber asal Deli Serdang, Sumatera Utara, atas dugaan penistaan agama Islam. Penangkapan ini dilakukan setelah warga setempat menggeruduk rumah Rudi, merasa geram dengan konten yang dianggap menghina agama Islam yang diunggahnya di media sosial 

Latar Belakang Kasus

Rudi Simamora sebelumnya sudah pernah terlibat dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun pada tahun 2023 karena penistaan agama. Kini, ia kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan yang sama, yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Hasto, Sidang Perdana Dijadwalkan 3 Maret

Reaksi Masyarakat

Kemarahan warga yang mendatangi rumah Rudi menunjukkan betapa seriusnya isu ini di masyarakat. Mereka merasa perlu untuk mengekspresikan ketidakpuasan terhadap konten yang dianggap menyinggung agama. Situasi ini menciptakan ketegangan di lingkungan sekitar, dan pihak kepolisian harus turun tangan untuk mengamankan situasi.

Baca Juga :  Helikopter Terjatuh di Bali, Dikarnakan Terlilit Benang Layang Layang

Kasus penangkapan Rudi Simamora menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan media sosial, terutama terkait dengan isu sensitif seperti agama. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum yang melakukan penistaan agama di platform digital.

Berita Terkait

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah
PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa
Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:18 WIB

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:32 WIB

PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru