Prabowo Resmi Bentuk Komisi Reformasi Polri, Nama-nama Elite Hukum dan Mantan Kapolri Siap Percepat Perubahan

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuatnya terhadap reformasi institusi kepolisian dengan meresmikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (7/11/2025) kemarin.

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuatnya terhadap reformasi institusi kepolisian dengan meresmikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (7/11/2025) kemarin.

koranmetro.com – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuatnya terhadap reformasi institusi kepolisian dengan meresmikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (7/11/2025) kemarin. Pelantikan yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, ini dihadiri oleh para tokoh penting pemerintahan dan menghadirkan susunan anggota yang diisi oleh nama-nama besar dari kalangan hukum, politik, dan penegak hukum. Komisi ini diharapkan menjadi katalisator perubahan mendasar di tubuh Polri, terutama setelah gelombang demonstrasi nasional pada akhir Agustus 2025 yang menyoroti isu-isu struktural kepolisian.

Latar Belakang Pembentukan Komisi

Pembentukan komisi ini bukanlah langkah impulsif, melainkan respons langsung terhadap tuntutan masyarakat dan evaluasi internal Polri. Sebelum pelantikan nasional, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim internal Transformasi Reformasi Polri pada 17 September 2025. Namun, inisiatif Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 ini bertujuan untuk mempercepat proses dengan melibatkan perspektif eksternal yang lebih luas. Demonstrasi yang berlangsung selama beberapa hari pada Agustus lalu menjadi pemicu utama, di mana masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pengurangan intervensi politik dalam operasional Polri.

Presiden Prabowo, dalam sambutannya saat pelantikan, menekankan bahwa reformasi ini krusial untuk membangun Polri yang lebih profesional, modern, dan dekat dengan rakyat. “Kita harus pastikan Polri menjadi pelindung utama demokrasi, bukan alat kekuasaan,” ujarnya, seperti dikutip dari acara tersebut.

Susunan Anggota: Gabungan Ahli Hukum dan Veteran Kepolisian

Salah satu sorotan utama dari komisi ini adalah komposisi anggotanya yang elit dan berpengalaman. Komisi terdiri dari 10 orang, dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua yang merangkap anggota. Jimly, yang memimpin MK pada 2003-2008, dikenal sebagai pakar konstitusi yang vokal dalam isu reformasi lembaga negara.

Baca Juga :  Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana

Berikut susunan lengkap anggota komisi:

No. Nama Latar Belakang
1 Jimly Asshiddiqie Ketua (mantan Ketua MK 2003-2008)
2 Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
3 Otto Hasibuan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
4 Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (mantan Kapolri 2016-2019)
5 Supratman Andi Agtas Menteri Hukum
6 Mahfud MD Mantan Menko Polhukam 2019-2024 (Ketua MK 2008-2014)
7 Ahmad Dofiri Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian (purnawirawan Polri)
8 Listyo Sigit Prabowo Kapolri saat ini
9 Idham Aziz Mantan Kapolri 2019-2021
10 Badrodin Haiti Mantan Kapolri 2015-2016

Susunan ini mencakup tiga mantan Kapolri, dua menteri koordinator, serta pakar hukum ternama seperti Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra. Kehadiran figur-figur ini dianggap sebagai jaminan kredibilitas, mengingat pengalaman mereka dalam menangani isu keamanan nasional dan reformasi lembaga.

Tugas Utama Komisi: Fokus pada Rekomendasi dan Percepatan Reformasi

Komisi ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan badan yang memiliki mandat konkret untuk mendorong perubahan. Berdasarkan Keppres, tugas pokoknya meliputi:

  1. Mempelajari dan Mengkaji Masalah Struktural Polri: Mengidentifikasi akar permasalahan seperti korupsi, pelanggaran HAM, dan ketergantungan pada kekuasaan eksekutif.
  2. Memberikan Rekomendasi kepada Presiden: Menyusun usulan kebijakan, termasuk potensi revisi Undang-Undang Kepolisian, untuk meningkatkan independensi dan profesionalisme Polri.
  3. Mempercepat Implementasi Reformasi: Bekerja sama dengan tim internal Polri untuk mengejar target transformasi, seperti digitalisasi pengawasan dan pelatihan berbasis hak asasi manusia.
  4. Melakukan Reformasi Institusional: Termasuk restrukturisasi organisasi, penguatan oversight eksternal, dan integrasi teknologi untuk transparansi.
  5. Monitoring dan Evaluasi: Memantau kemajuan reformasi secara berkala dan melaporkan langsung kepada presiden untuk tindak lanjut.
Baca Juga :  Kasus KDRT Terhadap Cut Intan Nabila, Aktivis Menggugat Keadilan

Rapat perdana komisi dijadwalkan pada Senin (10/11/2025) di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Hasil rekomendasi diharapkan rampung dalam waktu enam bulan pertama, dengan potensi menghasilkan undang-undang baru yang lebih adaptif terhadap tantangan era digital.

Pembentukan komisi ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk aktivis HAM dan akademisi, yang melihatnya sebagai langkah maju menuju Polri yang lebih akuntabel. Namun, tantangan tetap ada: bagaimana memastikan rekomendasi tidak hanya jadi wacana, serta menghadapi resistensi internal dari elemen-elemen yang enggan berubah.

Dengan nama-nama besar yang terlibat, komisi ini punya peluang besar untuk menjadi tonggak sejarah reformasi Polri di era Prabowo. Masyarakat kini menanti aksi nyata yang bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penjaga keamanan negara ini.

Berita Terkait

WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel
Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor
Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon
Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Penghormatan Terakhir untuk Juwono Sudarsono, Jenazah Mantan Menhan Disemayamkan di Kementerian Pertahanan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:26 WIB

WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

Senin, 6 April 2026 - 11:52 WIB

Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata

Jumat, 3 April 2026 - 11:25 WIB

Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:10 WIB

Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB

Berita Terbaru