https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

JAKARTA, koranmetro.com – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Putusan tersebut dibacakan pada 23 Desember 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Latar Belakang Pendidikan dan Karier

Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana Hukum Pidana di Universitas Brawijaya pada 1987, kemudian melanjutkan studi magister di IBLAM School of Law pada 2002, dan meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Baca Juga :  Pemkab Sumbawa Barat Dukung Surfing Menjadi Ekstrakurikuler Baru di Sekolah

Kariernya dimulai sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2017. Selama menjabat, Eko dikenal aktif meningkatkan transparansi dan keadilan di lingkungan peradilan. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Pandeglang (2009), Blitar (2015), Mataram (2016), dan Tulungagung (2017).

Kasus Harvey Moeis

Dalam kasus korupsi tata niaga timah, Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang juga dikenakan denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Warga di Bengkulu Tewas, Tertimpa Pohon Tumbang Saat Angin Kencang

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, Eko Aryanto tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp2.876.000.000, yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas setara kas.

Keputusan Eko Aryanto dalam kasus Harvey Moeis menuai berbagai reaksi dari masyarakat, dengan banyak pihak menilai vonis tersebut terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini memicu diskusi publik mengenai penerapan keadilan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Berita Terkait

PGN Gelar Sosialisasi Rutin Keamanan Jargas untuk Menghadapi Nataru 2024
Kebakaran di Hotel Bangkok Mengakibatkan Tiga Turis Tewas
Keamanan Maksimal! 800 Personel Gabungan Amankan Perayaan Tahun Baru di Jakarta Timur
Eks Staf KBRI Nigeria Melaporkan Pejabat Terkait Pelecehan, Kemlu Ambil Tindakan
Pemkab Sumbawa Barat Dukung Surfing Menjadi Ekstrakurikuler Baru di Sekolah
Bos Pramac Menjelaskan Alasan Ducati Memilih Marquez Daripada Martin
BMKG Memastikan Malam Tahun Baru Relatif Aman dari Cuaca Ekstrem
Ada Wacana Libur Sebulan Selama Ramadan, Namun Belum Ada Pembahasan Resmi dari Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:30 WIB

PGN Gelar Sosialisasi Rutin Keamanan Jargas untuk Menghadapi Nataru 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:09 WIB

Kebakaran di Hotel Bangkok Mengakibatkan Tiga Turis Tewas

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:05 WIB

Keamanan Maksimal! 800 Personel Gabungan Amankan Perayaan Tahun Baru di Jakarta Timur

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:57 WIB

Eks Staf KBRI Nigeria Melaporkan Pejabat Terkait Pelecehan, Kemlu Ambil Tindakan

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:50 WIB

Pemkab Sumbawa Barat Dukung Surfing Menjadi Ekstrakurikuler Baru di Sekolah

Berita Terbaru

Kebakaran ini menyoroti pentingnya keselamatan di tempat-tempat wisata, terutama di hotel-hotel yang sering dikunjungi oleh turis

INTERNASIONAL

Kebakaran di Hotel Bangkok Mengakibatkan Tiga Turis Tewas

Selasa, 31 Des 2024 - 21:09 WIB