Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

JAKARTA, koranmetro.com – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Putusan tersebut dibacakan pada 23 Desember 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Latar Belakang Pendidikan dan Karier

Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana Hukum Pidana di Universitas Brawijaya pada 1987, kemudian melanjutkan studi magister di IBLAM School of Law pada 2002, dan meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Baca Juga :  Jokowi, Saya yang Belajar Politik dari Pak Prabowo

Kariernya dimulai sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2017. Selama menjabat, Eko dikenal aktif meningkatkan transparansi dan keadilan di lingkungan peradilan. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Pandeglang (2009), Blitar (2015), Mataram (2016), dan Tulungagung (2017).

Kasus Harvey Moeis

Dalam kasus korupsi tata niaga timah, Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang juga dikenakan denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Peningkatan Suhu Global Mencapai 1,5 Derajat, Melewati Batas Perjanjian Paris

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, Eko Aryanto tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp2.876.000.000, yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas setara kas.

Keputusan Eko Aryanto dalam kasus Harvey Moeis menuai berbagai reaksi dari masyarakat, dengan banyak pihak menilai vonis tersebut terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini memicu diskusi publik mengenai penerapan keadilan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Berita Terkait

Aksi Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS di Sejumlah Daerah, Protes dan Harapan Para Pencari Kerja
KPK Panggil Mantan Dirut Petral Bambang Irianto Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi
Komdigi Sukses Menangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online
Polri Menemukan Tiga Produsen MinyaKita yang Menjual dalam Volume Kecil
SBY Soroti Kemunduran Demokrasi dalam Forum di Tokyo
Komisi VI Dorong Satgas Pangan Selidiki Jaringan Mafia yang Mengurangi Stok dan Isi Minyakita
Penangkapan Besar, Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata untuk KKB di Puncak Jaya, Papua
BPKN Meninjau Terminal BBM Plumpang, Pentingnya Cek Kualitas Berlapis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 17:33 WIB

Aksi Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS di Sejumlah Daerah, Protes dan Harapan Para Pencari Kerja

Senin, 10 Maret 2025 - 14:57 WIB

KPK Panggil Mantan Dirut Petral Bambang Irianto Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi

Senin, 10 Maret 2025 - 14:42 WIB

Komdigi Sukses Menangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online

Senin, 10 Maret 2025 - 13:27 WIB

Polri Menemukan Tiga Produsen MinyaKita yang Menjual dalam Volume Kecil

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:55 WIB

SBY Soroti Kemunduran Demokrasi dalam Forum di Tokyo

Berita Terbaru