Buronan Pembunuhan AS Ditangkap Imigrasi di Bali, Langsung Dideportasi ke Amerika

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan kewaspadaannya dalam menjaga keamanan nasional. Seorang warga negara Amerika Serikat.

Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan kewaspadaannya dalam menjaga keamanan nasional. Seorang warga negara Amerika Serikat.

JAKARTA, koranmetro.com – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan kewaspadaannya dalam menjaga keamanan nasional. Seorang warga negara Amerika Serikat (WN AS) berinisial AJP berhasil ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria tersebut merupakan buronan internasional yang dicari aparat Amerika Serikat atas kasus pembunuhan di South Carolina.

Penangkapan berlangsung saat AJP hendak melakukan pemeriksaan keimigrasian melalui sistem autogate. Sistem deteksi otomatis Imigrasi langsung mendeteksi statusnya sebagai buronan melalui jaringan Interpol. Petugas kemudian mengamankan AJP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan resmi Ditjen Imigrasi, AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 melalui Bandara Ngurah Rai. Ia diduga menggunakan Indonesia sebagai tempat persembunyian setelah menjadi buron dalam kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah California Selatan atau South Carolina, Amerika Serikat.

Proses Deportasi yang Cepat

Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi intensif dengan pihak berwenang Amerika Serikat, AJP langsung diproses administrasi keimigrasian. Pada Kamis (23 April 2026), ia dideportasi kembali ke negara asalnya dengan pengawalan ketat.

Baca Juga :  Mengendalikan Kekuasaan, Perlunya Pembatasan Kekuasaan Terpusat Partai Politik

Direktur Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kerja sama internasional yang baik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Bahkan, pihak Amerika Serikat melalui Special Agent Overseas Criminal Investigator, Richard Dunn, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Imigrasi Indonesia atas penangkapan cepat ini.

Deportasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, nama AJP kemungkinan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Komitmen Imigrasi Menjaga Bali sebagai Destinasi Aman

Bali sebagai destinasi wisata dunia selalu menjadi perhatian khusus bagi aparat Imigrasi. Kasus ini menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan internasional untuk bersembunyi di Indonesia.

Baca Juga :  Bali Masuk Daftar Destinasi Kurang Layak, Dispar Tanggapi Isu Tersebut

“Imigrasi terus memperkuat sistem pengawasan, baik melalui autogate, kerja sama Interpol, maupun koordinasi dengan kepolisian dan lembaga internasional lainnya,” ujar salah satu pejabat Imigrasi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para WNA bahwa Indonesia tidak akan mentolerir kehadiran buronan atau pelaku kejahatan serius di wilayahnya, terutama di Bali yang menjadi pintu gerbang wisatawan mancanegara.

Reaksi dan Dampak

Penangkapan dan deportasi AJP mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama kalangan pelaku pariwisata Bali. Mereka berharap kasus serupa dapat terus dicegah agar citra Bali sebagai destinasi wisata aman dan nyaman tetap terjaga.

Hingga saat ini, detail lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan yang menjerat AJP di Amerika Serikat belum banyak diungkap ke publik. Proses hukum di negara asalnya kemungkinan akan berlanjut setelah ia tiba kembali di AS.

Berita Terkait

Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian
BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas
Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”
Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia
PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya
Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:11 WIB

BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:07 WIB

Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23 WIB

Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”

Berita Terbaru

Mengajarkan anak mengelola uang sebaiknya dimulai sejak dini dan disesuaikan dengan tahap usianya.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Mengenalkan Pengelolaan Uang pada Anak, Panduan Bertahap dari Usia Dini hingga Remaja

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:05 WIB