JAKARTA, koranmetro.com – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan kewaspadaannya dalam menjaga keamanan nasional. Seorang warga negara Amerika Serikat (WN AS) berinisial AJP berhasil ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria tersebut merupakan buronan internasional yang dicari aparat Amerika Serikat atas kasus pembunuhan di South Carolina.
Penangkapan berlangsung saat AJP hendak melakukan pemeriksaan keimigrasian melalui sistem autogate. Sistem deteksi otomatis Imigrasi langsung mendeteksi statusnya sebagai buronan melalui jaringan Interpol. Petugas kemudian mengamankan AJP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan resmi Ditjen Imigrasi, AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 melalui Bandara Ngurah Rai. Ia diduga menggunakan Indonesia sebagai tempat persembunyian setelah menjadi buron dalam kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah California Selatan atau South Carolina, Amerika Serikat.
Proses Deportasi yang Cepat
Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi intensif dengan pihak berwenang Amerika Serikat, AJP langsung diproses administrasi keimigrasian. Pada Kamis (23 April 2026), ia dideportasi kembali ke negara asalnya dengan pengawalan ketat.
Direktur Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kerja sama internasional yang baik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Bahkan, pihak Amerika Serikat melalui Special Agent Overseas Criminal Investigator, Richard Dunn, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Imigrasi Indonesia atas penangkapan cepat ini.
Deportasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, nama AJP kemungkinan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Komitmen Imigrasi Menjaga Bali sebagai Destinasi Aman
Bali sebagai destinasi wisata dunia selalu menjadi perhatian khusus bagi aparat Imigrasi. Kasus ini menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan internasional untuk bersembunyi di Indonesia.
“Imigrasi terus memperkuat sistem pengawasan, baik melalui autogate, kerja sama Interpol, maupun koordinasi dengan kepolisian dan lembaga internasional lainnya,” ujar salah satu pejabat Imigrasi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para WNA bahwa Indonesia tidak akan mentolerir kehadiran buronan atau pelaku kejahatan serius di wilayahnya, terutama di Bali yang menjadi pintu gerbang wisatawan mancanegara.
Reaksi dan Dampak
Penangkapan dan deportasi AJP mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama kalangan pelaku pariwisata Bali. Mereka berharap kasus serupa dapat terus dicegah agar citra Bali sebagai destinasi wisata aman dan nyaman tetap terjaga.
Hingga saat ini, detail lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan yang menjerat AJP di Amerika Serikat belum banyak diungkap ke publik. Proses hukum di negara asalnya kemungkinan akan berlanjut setelah ia tiba kembali di AS.









