JAKARTA, koranmetro.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali menyita perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 ini tidak hanya menimbulkan luka fisik serius pada korban—dengan 20 persen tubuhnya mengalami luka bakar termasuk di wajah, tangan, dan dada—namun juga memunculkan pertanyaan mendalam tentang keterlibatan oknum aparat negara, khususnya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat sebagai pelaku. Keempatnya berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan tiga di antaranya berpangkat perwira. TNI menyatakan bahwa keempat prajurit ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan secara profesional.
Namun, pengungkapan ini justru memicu sorotan lebih luas. Ada disparitas antara versi TNI yang menyebut empat pelaku dengan pernyataan Polri yang sebelumnya hanya mengidentifikasi dua terduga. Selain itu, muncul pertanyaan tentang motif serangan, rantai komando, serta kemungkinan aktor intelektual di balik aksi tersebut. Andrie Yunus dikenal vokal mengkritik revisi Undang-Undang TNI yang memperluas peran militer dalam ruang sipil, sehingga kasus ini dianggap banyak pihak memiliki dimensi hak asasi manusia (HAM) yang serius.
Pengamat militer dan hukum menilai bahwa situasi ini menjadi momentum krusial bagi institusi TNI. Slamet Ginting, salah satu pengamat yang sering bersuara dalam isu keamanan, menegaskan bahwa transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan lengkap bukan hanya tentang pelaku eksekutor, tetapi juga latar belakang perintah, motif, dan pertanggungjawaban pimpinan.
Langkah TNI yang relatif cepat dalam menahan tersangka dan mengumumkan identitas mereka mendapat apresiasi dari sebagian pengamat. Beberapa menyebut ini menunjukkan profesionalisme dan “nyali” institusi untuk membersihkan internalnya sendiri. Bahkan, sebagai bentuk tanggung jawab, Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya pada 25 Maret 2026.
Di sisi lain, kuasa hukum korban dan organisasi HAM seperti KontraS menuntut lebih dari sekadar penahanan internal. Mereka mendorong pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme koneksitas antara peradilan militer dan sipil agar tidak ada celah impunitas. Beberapa pakar hukum menyarankan kasus ini tetap diproses di peradilan militer sesuai UU Peradilan Militer, sementara yang lain menekankan pentingnya pengadilan umum untuk menjamin keadilan yang terbuka bagi publik.
Kasus ini juga menyoroti tantangan koordinasi antara TNI dan Polri, serta isu kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Jika proses penyidikan berjalan tertutup atau hanya berhenti pada pelaku lapangan, dikhawatirkan akan muncul spekulasi yang merusak citra TNI secara keseluruhan—padahal institusi ini sedang berupaya membangun kepercayaan di era reformasi.
Transparansi penuh, pengungkapan motif secara jelas, dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu menjadi kunci. Publik tidak hanya ingin melihat pelaku ditindak, tetapi juga memastikan bahwa kekerasan terhadap aktivis HAM tidak terulang. Bagi TNI, ini adalah ujian integritas: apakah institusi mampu menjaga akuntabilitas di tengah sorotan nasional, atau justru membiarkan bayang-bayang keraguan terus menggantung.
Kasus Andrie Yunus bukan sekadar kasus pidana biasa. Ia menjadi cermin bagi komitmen negara dalam melindungi ruang sipil, kebebasan berekspresi, dan supremasi hukum. Hanya dengan keterbukaan yang konsisten, kepercayaan publik dapat dipulihkan—dan itu memang bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di zaman sekarang.









