WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri mengungkap fakta menarik di balik penggerebekan markas judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk,

Polri mengungkap fakta menarik di balik penggerebekan markas judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk,

JAKARTA, koranmetro.com – Polri mengungkap fakta menarik di balik penggerebekan markas judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Satu orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap ternyata memiliki pengalaman kerja di Kamboja sebelum bergabung dengan sindikat tersebut di Indonesia.

Penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya pada 9 Mei 2026 ini berhasil mengamankan total 321 orang, yang mayoritas adalah warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya adalah WNI asal Jakarta.

Profil WNI yang Terlibat

Menurut Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri, WNI tersebut diketahui pernah bekerja di Kamboja. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan bergabung kembali dengan jaringan judi online serupa.

“Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini (Jakarta) dan juga bekerja di sini lagi,” ungkap Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers.

Polisi menduga WNI ini berperan sebagai customer service atau operator dalam sindikat tersebut. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, sementara 320 WNA dititipkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Serpong Pelaku Curanmor

Jaringan Internasional yang Berpindah Basis

Kasus ini semakin menarik karena mengindikasikan adanya perpindahan basis operasi judi online dari Kamboja ke Indonesia. Banyak operator yang sebelumnya aktif di Kamboja, Myanmar, dan Laos kini beralih ke Indonesia setelah penertiban ketat di negara-negara tersebut.

Mayoritas pelaku yang ditangkap berasal dari Vietnam (228 orang), diikuti China (57 orang), serta negara lainnya seperti Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Sindikat ini mengoperasikan setidaknya 75 domain dan website judi online yang aktif selama kurang lebih dua bulan di Indonesia.

Baca Juga :  Ribuan Aparat Keamanan Dikerahkan Untuk Mengamankan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Barang Bukti dan Dampak

Dari lokasi penggerebekan di Hayam Wuruk Plaza Tower, polisi menyita:

  • Uang tunai Rp1,9 miliar
  • Valuta asing berbagai negara
  • Puluhan laptop, komputer, dan perangkat komunikasi
  • Paspor milik para tersangka

Polri menegaskan bahwa jaringan ini murni bergerak di bidang perjudian daring lintas negara. Mayoritas korbannya berasal dari luar negeri, meski operasinya menggunakan wilayah Indonesia sebagai basis.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia sedang dijadikan target perpindahan sindikat judi online internasional. Bareskrim Polri menyatakan akan terus mendalami aliran dana, peran WNI lainnya yang mungkin terlibat, serta pihak-pihak yang menjadi backing atau sponsor.

Penggerebekan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memutus rantai jaringan judi online yang semakin masif. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online, baik sebagai pelaku maupun pemain, karena ancaman pidana yang berat.

Berita Terkait

Pemerintah Percepat Program Biodiesel, B50 Siap Tersedia di Seluruh SPBU Mulai Oktober 2026
Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara
Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi
Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:16 WIB

Pemerintah Percepat Program Biodiesel, B50 Siap Tersedia di Seluruh SPBU Mulai Oktober 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:16 WIB

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Berita Terbaru