3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkapkan bahwa ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI).

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkapkan bahwa ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI).

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkapkan bahwa ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penganiayaan oleh majikan di Malaysia. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap pada Sabtu (13 Juni 2026) ketika seorang pekerja migran berinisial YY melaporkan pengalaman kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru. Dalam laporannya, YY juga menyebut dua rekan sesama pekerja migran Indonesia, yaitu YA dan SH, yang mengalami perlakuan serupa.

Ketiganya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor Bahru. Video dugaan penganiayaan yang beredar di media sosial menjadi pemicu perhatian publik terhadap kasus ini.

Baca Juga :  DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang

Menteri KP2MI, Mukhtarudin, menyatakan bahwa ketiga korban saat ini dalam kondisi aman dan telah mendapatkan perlindungan serta pendampingan dari KJRI Johor Bahru. Pemerintah Indonesia terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

  • Kepolisian Johor telah menangkap beberapa pelaku terkait kasus penganiayaan ini.
  • Ketiga WNI tersebut berangkat ke Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah.
  • Paspor mereka masih ditahan oleh majikan, sehingga KJRI membantu proses pemulangan dan pemenuhan hak-hak korban.

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap pekerja migran.

Imbauan Pemerintah

Menteri KP2MI mengingatkan kepada seluruh calon pekerja migran untuk selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural saat bekerja ke luar negeri. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara.

Baca Juga :  Kuota Haji Reguler 2025, 70 Persen Terisi, Waktu Pelunasan Tersisa Satu Pekan

“Pemerintah terus mendorong penempatan pekerja migran secara prosedural agar terhindar dari berbagai risiko eksploitasi dan kekerasan,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Respons KJRI Johor Bahru

KJRI Johor Bahru aktif memberikan pendampingan, termasuk bantuan hukum, medis (jika diperlukan), dan proses pemulangan korban ke Indonesia. Pihak konsulat juga berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Kasus penganiayaan terhadap tiga WNI di Malaysia ini menjadi pengingat keras akan risiko yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya yang berangkat secara nonprosedural. Pemerintah melalui KP2MI dan KJRI terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di manapun mereka berada.

Berita Terkait

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Korupsi Imigrasi Terstruktur dari Daerah hingga Pusat, KPK Ungkap Praktik Sistemik yang Mengakar
Paris dan Kalkulasi Diplomasi Prabowo, Membangun Kemitraan Strategis di Tengah Dinamika Global
Prestasi Gemilang Sulawesi, Tiga Kota Raih Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Berkat Penekanan Pengangguran
TNI AL Berhasil Cegah Penyelundupan 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:31 WIB

Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:34 WIB

Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:29 WIB

Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual

Berita Terbaru