Mahasiswa UTM Jadi Tersangka Pukuli Pacar Karena Tak Dipanggil Sayang

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang mahasiswa Universitas (UTM) kini menjadi tersangka setelah terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap pacarnya.

Seorang mahasiswa Universitas (UTM) kini menjadi tersangka setelah terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap pacarnya.

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang mahasiswa Universitas (UTM) kini menjadi tersangka setelah terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap pacarnya. Peristiwa ini terjadi di kampus, dan menjadi sorotan media serta masyarakat.

Menurut laporan yang diterima, kejadian ini berawal dari ketidakpuasan pelaku yang merasa tidak diperhatikan oleh pacarnya. Pelaku, yang berusia 21 tahun, dilaporkan memukul pacarnya setelah merasa kesal karena tidak dipanggil “sayang” saat mereka sedang berbicara.

Saksi mata di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa mereka mendengar suara pertengkaran yang cukup keras sebelum melihat pelaku menyerang pacarnya. “Kami semua terkejut melihatnya. Ini adalah tindakan yang sangat tidak dapat diterima,” kata salah satu mahasiswa yang melihat kejadian tersebut.

Baca Juga :  Yusril Menyatakan Usulan Bebas Bersyarat Napi Eks Jemaah Islamiyah Harus Dikaji Secara Mendalam

Setelah insiden itu, pihak kampus segera mengambil langkah dengan melibatkan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian.

Rektor UTM menyatakan bahwa insiden ini sangat disayangkan dan menekankan pentingnya kesadaran akan isu kekerasan dalam hubungan. “Kami akan memastikan bahwa mahasiswa kami mendapatkan pendidikan yang tepat mengenai hubungan yang sehat dan tidak kekerasan,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers.

Korban yang berusia 20 tahun mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan medis. Ia juga telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang dan mendapatkan dukungan dari teman-teman dan keluarga.

Baca Juga :  Anies Baswedan, Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Kasus Kriminal Biasa

Kejadian ini memicu diskusi di kalangan mahasiswa mengenai pentingnya komunikasi dalam hubungan serta penanganan konflik tanpa kekerasan. Banyak yang berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga hubungan yang sehat dan saling menghormati.

Pihak kampus akan terus memantau situasi dan memberikan dukungan kepada korban selama proses hukum berlangsung. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pendidikan tentang kekerasan dalam hubungan di lingkungan perguruan tinggi.

Berita Terkait

Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara
Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi
Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:16 WIB

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Berita Terbaru