Bos Pinjol Kabur Usai Perusahaan Bangkrut, OJK Beri Peringatan Keras

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos Pinjol

Bos Pinjol

JAKARTA, koranmetro.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya, sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol), setelah perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut. Keputusan ini diambil pada tanggal 21 Oktober 2024, dan langsung diikuti oleh kaburnya bos perusahaan, Adrian Gunadi, ke luar negeri.

Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan izin usaha Investree dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK yang menilai bahwa perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi. OJK menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri keuangan di Indonesia. Dalam pernyataannya, OJK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan perlunya perusahaan pinjol untuk bertanggung jawab terhadap nasabah mereka.

Baca Juga :  Menyusuri Jejak Korupsi, Adu Lari Negara dalam Mengelola BUMN

Tindakan OJK

Setelah kaburnya Adrian Gunadi, OJK memberikan peringatan keras kepada semua perusahaan pinjol yang beroperasi di Indonesia. OJK mengingatkan bahwa tindakan melarikan diri dari tanggung jawab adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi hukum. OJK juga menekankan bahwa mereka akan terus memantau dan menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi regulasi, serta berupaya untuk menutup perusahaan-perusahaan pinjol yang beroperasi secara ilegal.

Dampak Terhadap Nasabah

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah yang telah menggunakan layanan Investree. Banyak dari mereka yang merasa terjebak dan tidak tahu harus berbuat apa setelah kaburnya bos perusahaan. OJK berjanji akan memberikan bantuan kepada nasabah yang terdampak dan mendorong mereka untuk melaporkan masalah yang dihadapi.

Baca Juga :  Iran Minta AS di Bawah Trump Jangan Macam-Macam Lagi di Timur Tengah

Kasus kaburnya bos pinjol setelah kebangkrutan perusahaan menyoroti tantangan yang dihadapi industri pinjaman online di Indonesia. OJK berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan pinjol beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan dapat dipulihkan dan perlindungan terhadap nasabah dapat ditingkatkan.

Berita Terkait

Hamas Optimis Pertukaran Tawanan dengan Israel & Akhiri Perang di Gaza
Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi
Trump Desak Israel Hentikan Pemboman Gaza, Yakin Hamas Siap Capai Perdamaian Abadi
Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif
Pasukan Israel Hentikan Flotilla Bantuan Gaza, Aktivis Greta Thunberg Ditahan di Perairan Internasional
DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara
Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres
Reformasi Kepolisian di Depan Mata: Komite Ad Hoc Prabowo Siap Beraksi dalam 6 Bulan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Hamas Optimis Pertukaran Tawanan dengan Israel & Akhiri Perang di Gaza

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Trump Desak Israel Hentikan Pemboman Gaza, Yakin Hamas Siap Capai Perdamaian Abadi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Pasukan Israel Hentikan Flotilla Bantuan Gaza, Aktivis Greta Thunberg Ditahan di Perairan Internasional

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara

Berita Terbaru

FC Barcelona secara resmi mengumumkan bahwa gelandang muda berbakat, Marc Bernal, telah menandatangani perpanjangan kontrak hingga Juni 2029.

Liga Spanyol

Barcelona resmi perpanjang kontrak Marc Bernal hingga 2029

Jumat, 3 Okt 2025 - 19:29 WIB